Marak Sindikat Perdagangan Orang, Ketua B2P3 Brebes Desak Bentuk Satgas TPPO
BREBES, metro7.co.id – Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai lebih dari 1.900 orang.
Sementara di Kabupaten Brebes, data resmi yang dimiliki Dinperinaker, buruh migran yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam pemberangkatan pertahun minimal mencapai 2000 orang.
Maraknya TPPO juga menjadi perhatian Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes. Ketua B2P3 Azmi A Majid menyebut perlu kontribusi semua pihak dalam pencegahan dan penanganan.
“Tentunya keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak saja, namun dibutuhkan kontribusi dari semua pihak, terutama dari Gugus Tugas PP TPPO Pusat dan Daerah,” kata Azmi, Rabu (14/6).
Lebih jauh Azmi menilai dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerjasama yang baik menjadi sangat penting.
Sayangnya diterangkan Azmi, Kabupaten Brebes yang terindikasi perdagangan orang terbesar, namun belum memiliki Satgas TPPO, dan itu harus segera dibentuk.
Lebih lanjut, Azmi mengimbau kepada seluruh masyarakat Brebes khususnya dan masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.
Sementara disampaikan Kepala Bidang Hubungan Bina Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Nafhiroh, keluarga dan pemerintah desa calon TKI harus berperan aktif memberikan perlindungan.
“Kami harap pemerintah desa dan keluarga calon buruh migran itu menjadi garda pertama dalam melindungi dan mengarahkan, karena data awal diketahui dari izin pemerintah desa dan keluarganya,” ujar Nafiroh.
“Bagi calon TKI yang hendak mendaftar untuk bekerja ke luar negeri, dikatakannya sebaiknya cek dulu melalui aplikasi Jendela PMI apakah perusahaannya masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak,” tutupnya.