Masuk Daftar Usulan Pendamping Haji, Dua Pejabat Pemda Brebes Dikritisi
BREBES, metro7.co.id – Mulai tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan pendamping Calon Jamaah Haji (CJH) yang berasal dari para keluarga atau muhrim dari CJH yang masuk kategori lansia atau resiko tinggi. Selanjutnya digantikan dengan Pendamping Haji Daerah (PHD).
CJH yang menggunakan kuota atau nomor porsi jemaah haji lain dianggap melompati calon jemaah haji lain yang sudah menunggu lama.
Sayangnya ketika diketahui daftar nama usulan PHD Kabupaten Brebes terbentuk , sejumlah nama mendapat kritik aktivis.
“Saya menyayangkan, ada dua nama pejabat daerah yang masuk dalam daftar usulan pendamping haji dari Brebes,” kata Dedy Rohman, Ketua LSM Landep Brebes, Kamis (4/5).
Dua nama yang dimaksud Dedy masuk dalam daftar pendamping haji adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Joko Gunawan dan Kepala Bagian kesejahteraan Rahyat (Kabag Kesra) Ahmad Saehu.
Menurutnya dirinya tidak pernah melarang apalagi untuk urusan ibadah, asalkan melalui prosedur dan aturan.
Tapi dengan adanya nama Sekda dan Kabag Kesra Kabupaten Brebes masuk dalam daftar pendamping haji, menurutnya kurang etis.
Dedy mengingatkan bahwa para calon jamaah haji banyak yang berusia lanjut sehingga dibutuhkan pendamping yang secara fisik dan usia
Ia tidak bisa membayangkan apabila Sekda dan Kabag Kesra harus menggendong calon jamaah haji yang kepanasan atau kelelahan.
Selain itu, Dedy juga mempertanyakan, apakah pemerintah daerah telah mengumumkan daftar nama-nama tim pendamping haji kepada publik yang diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah.
“Karena secara etika harus diumumkan seluas-luasnya sebagai keterbukaan informasi publik, apalagi ini kan kaitanya dengan anggaran APBD yang nilainya tidak kecil,” ujarnya.
Terkait dengan regulasi, Dedy mengungkapkan dirinya tidak mengetahui apakah perekrutan tim pendamping haji sudah sesuai dengan mekanisme atau belum.
Terpisah Sekda Brebes, Joko Gunawan, untuk mengklarifikasi informasi tersebut. “Semua sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ditetapkan Provinsi Jawa Tengah,” jelas Joko, Kamis (4/5).
Diceritakan Joko, pemerintah Provinsi meminta tenaga pendamping haji dari daerah sebanyak enam orang terdiri dari dua orang unsur medis, dua orang unsur umum dan dua pembimbing haji.
Untuk unsur medis diajukan satu orang dokter dan satu orang perawat, sedangkan untuk unsur pembibing haji di tunjuk dua orang kyai.
“Untuk unsur umum kebetulan saya dan Kabag Kesra yang ditugaskan dari Provinsi, kami juga sudah pamit ke Pj Bupati untuk mengikuti tes,” jelas Joko.
Sekda Joko juga menegaskan enam orang yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi yang diminta sesuai dengan mekanisme.
Seperti usia maksimum 58 tahun, jenjang pendidikan strata 1 dan surat keterangan sehat.
“Jadi ada tahapan mekanismenya mas, kita harus mengikuti tes seleksi dan berkas administrasi diperiksa Provinsi dan kemarin muncul kabar bahawa enam orang ini dinyatakan lulus seleksi,” beber Joko.
Untuk yang telah dinyatakan lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah melengkapi pemberkasan administrasi.
Joko juga menjawab perihal keterbukaan informasi public yang sempat menjadi sorotan.
“Mengenai pengumuman atau keterbukaan informasi publik silahkan menghubungi pihak Provinsi karena mereka yang berwenang untuk itu,” tutup Sekda Joko mengakhiri.