BREBES, metro7.co.id – Kabupaten Brebes yang telah ditetapkan sebagai kawasan Industri menjadi ketertarikan sebuah perusahaan menanamkan investasinya.

Sejumlah perusahaan yang bergerak diberbagai sektor usahapun akhirnya banyak tertarik menanamkan investasinya di kota yang dikenal telor asinya.

Sayangnya dari sejumlah perusahaan yang berdiri di Brebes itu diketahui belum bisa mengindahkan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Seperti PT Helmindo yang membangun gudang di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba Brebes, diketahui perusahaan yang bergerak memproduksi helm tersebut diketahui belum memiliki kelengkapan persyaratan namun telah mendirikan bangunan yang hampir 50 persen finising.

“Berdasarkan informasi, PT Helmindo yang ada di Desa Bangsri itu belum memiliki ijin BBG sebagai salah satu sarat, namun terlihat PT tersebut sudah mendirikan bangunan yang hampir 50 persen, ini tentu melangkahi aturan yang mestinya wajib dipatuhi, selain itu terlihat juga Guadrile dan pohon di depan untuk akses masuk juga sudah hilang, ini juga menjadi pertanyaan seberapa lengkap kepenuhan ijinnya, karena selain PBG juga ada ijin ijin lain seperti Amdal dan Andalalin,” kata Trisnori, salah satu aktivis kepada media, Rabu (29/3)

Pemerintah Daerah ( Pemda) Brebes melalui Dinas Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) yang disampaikan Afroni saat dimintai keterangan membenarkan kelengkapan ijin untuk PT Helmindo belum terpenuhi.

“Pertama tentu untuk mendirikan perusahaan itu ada ijin ijin dasar, seperti PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan lainya, tapi terkait PT Helmindo yang kami tahu itu untuk PKKPR sudah terbit karena PMA dengan sistem OSS, tapi BBG kami belum mendapatkan data masuk, karena itu meski pengurusan PBG ada pada Dinas lain tetapi nantinya ke kami,” jelasnya.

Belum lengkapnya izin juga disampaikan Kasatpol PP Brebes melalui Kasi Gakda, Prasida Kurniawan.

“PT Helmindo saat pada 2021 sebenarnya sudah ada surat teguran untuk diberhentikan sementara karena belum memiliki kelengkapan ijin, ini malah melanjutkan lagi tanpa diketahui kelengkapan ijin. Sempat ada juga audensi dari sejumlah masyarakat yang meminta diberhentikan sementara lah ini kok ada aduan lagi,” tambah Prasida Kurniawan,

Prasida juga menyebutkan, terkait Helmindo pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali untuk diberhentikan sementara.

“Kami akan melakukan tindakan kembali dengan memberikan surat teguran dengan SP1, apabila masih bandel kemungkin akan kami ajukan proses tipiring,” bebernya.

Pihaknya juga mengaku perusahan yang terlanjur membangun tetapi belum mengindahkan kelengkapan ijin akan berhentikan sesuai dengan peraturan yang ada. “Besok mungkin akan kami layangkan surat SP1 untuk teguran,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, melalui Nelva menyebutkan terkait Amdal untuk PT Helmindo belum menerima data.

Sementara perusahaan yang bergerak pada pembuatan helm tersebut selain belum memenuhi kelengkapan juga saat sejumlah media dan aktivis sempat memantau lokasi, terlihat sejumlah pekerja proyek bahkan tidak menggunakan kelengkapan keamanan pekerja.

“Salah satu yang dapat kami temui dan konfirmasi menyebut tidak tahu menahu, dirinya mengaku hanya sebagai mandor,” tutupnya.

Kepala mandor mengaku sebenarnya telah disiapkan alat P3K, namun menurutnya para pekerja enggan menggunakan peralatan tersebut.