BREBES, metro7.co.id – Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh YLBHI Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal ke DKPP.

“Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang ada. Misal ada pemberitahuan dari KPU Provinsi, kita akan mengetahuinya. Untuk saat ini, kami hanya tahu dari media,” kata Manja Lestari Damanik, dalam konferensi persnya, di KPU Brebes, Rabu (5/6)sore.

Terkait adanya bukti-bukti dugaan yang beredar di media sosial, Manja Lestari mengaku tidak mengetahui detailnya.

Dia menegaskan, dugaan penggelembungan suara tidak terbukti saat rapat pleno penetapan hasil pemilu.

“Dalam rapat pleno penetapan, tidak ada bukti penggelembungan suara yang ditemukan. Saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, karena mereka belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang diajukan.

“Kami masih harus mempelajari dengan seksama laporan yang masuk sebelum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Kami akan menunggu kelanjutan proses ini seperti apa,” terangnya.

“Selama ini temen-teman dipanwascam juga sudah bekerja sesuai dengan aturan dan terkait kabar tersebut kami akan lakukan pendalaman,” imbuhnya

Sebelumnya, diketahui tiga orang aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi Agus Wjonarko, SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan 5 Komisiner Bawaslu Kabupaten Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa (4/6).

Para penyelenggara pemilu di Brebes tersebut diadukan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu.

Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu, diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.

Laporan diterima petugas DKPP Bagas. Dalam laporan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan.

Sementara, Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.