BREBES, metro7.co.id – Dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di salah satu dinas di Brebes beberapa waktu lalu mencuat diungkap oleh sebuah lembaga anti rasuah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI).

Hal tersebut diketahui saat GNPK-RI melakukan Audensi bersama Inspektorat Brebes beberapa waktu lalu.

Kepada Media. Ketua PD GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo secara khusus membeberkan perkara tersebut di kediamanya.

Menurutnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Brebes terjadi sejak tahun 2016 hingga 2022

“Perekrutan itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 saat kepemimpinan Budi Darmawan, selanjutnya dari tahun 2019 hingga 2022 sejak kepemimpinan Supriyadi,” ungkap Budi Prabowo.

Budi juga menyebut selain perekrutan yang diduga tidak sesuai aturan, pihaknya juga mengendus adanya dugaan pungutan liar.

“Ada perekrutan THL sebanyak 90 orang dari tahun 2016 lalu ternyata setelah kami konfirmasi dengan pihak Satpol PP, baik yang sudah keluar atau masih aktif masing masing bervariatif jumlah nominal untuk konpensasi kepada oknum kisaran 40 hingga 60 juta,” bebernya.

Padahal menurut Budi, sejumlah aturan baik peraturan pemerintah maupun surat edaran menteri dalam negeri jelas menegaskan larangan tentang pengangkatan THL.

“Kami tidak tahu perekrutan tersebut mengacu pada dasar apa padahal sesuai Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri dalam negri jelas menegaskan larangan pengangkatan THL ataupun honorer.

“Kami juga sudah konfirmasi pihak BKD (Badan Kepegawean Daerah) dan ternyata menurut BKD tidak ada sama sekali perintah dari Bupati maupun Kordinasi BKD,” ujarnya lagi.

Budi menduga ada dugaan kebocoran PAD yang di plotkan untuk dinas tersebut lantaran untuk pembayaran honorer.

Sementara saat media mencoba menelisik lebih jauh didapat dari salah satu pegawa THL yang dulu pernah diterima mengaku ada sejumlah nominal yang diberikan, bahkan diterangkanya ada juga sejumlah orang yang sudah memberikan sejumlah nominal namun hingga kini belum diterima.

“Saat kami kembangkan ternyata ada sejumlah oknum perekrut dari internal kantor, salah satunya mengakui merekrut sejumlah orang untuk di tempatkan sebagai THL. Ia juga akui ada sejumlah nominal, namun disebutkanya hanya sebatas transport,” jelasnya.

Sementara menanggapai hal tersebut Kepala Satpol PP Brebes, Supriyadi membantah. Dikatanya 90 orang tersebut adalah jumlah total pegawai saat ini, bukan penerimaan THL.

Ia juga membantah mengetahui adanya pungutan liar, menurutnya sejak dirinya menjabat Kasatpol PP justru banyak membantu mempertemukan sejumlah masyarakat yang diduga korban perekrutan dan di pertemukan dengan yang diduga oknum pelaku perekrutan.

Bahkan Supriyadi sempat menunjukan sebuah kwitansi yang di duga modus perekrutan oleh oknum.

“Sejak saya menjabat banyak menerima aduan dari masyarakat yang di duga korban perekrutan, namun saya berusaha mempertemukan mereka untuk penyelesaian,” kata Supriyadi saat ditemui di kantornya, Kamis (16/3).

Namun terkait isu sejumlah nominal, Supriyadi mengaku tidak tahu sama sekali. Supriyadi juga menyebut perekrutan jumlah THL meminta dana pokir lantaran keterbatasan anggaran.

Sementara saat disinggung telah adanya sebuah pertemuan dengan pihak GNPK-RI, ia menyebut sifatnya hanya ingin meluruskan saja agar tidak jadi kesalah pahaman.

“Ya Sabtu kemarin kami sempat menemui mas Budi di rumahnya, itu kami lakukan karena ada hal yang mungkin pernah menyinggung perasaan dia tentang adanya ucapan saya, dan saya berusaha untuk menjelaskan,” ujar Supriyadi.