NIAS BARAT, metro7.co.id – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Imelda Juita Hia berencana melaporkan salah satu Ketua LSM atas tuduhan terhadap dirinya sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media online. Hal ini ia lakukan demi menjaga marwah dan nama baik sebagai ASN yang saat ini sedang mengemban tugas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Senin, (31/01/2023)

Kadis Parbudpora Imelda Juita Hia menegas bahwa jika yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf maka yang bersangkutan akan ia laporkan ke pihak berwajib.

“Apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf, baik itu secara langsung maupun secara resmi melalui media sosial, maka dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Imelda Hia mengatakan bahwa Laporan yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan merupakan fitnah. Ia menduga hal tersebut sengaja dilakukan oleh salah satu oknum LSM untuk tujuan dan kepentingan tertentu.

Imelda Hia juga mengatakan bahwa Hal yang dilakukan merupakan laporan untuk menyudutkan serta merugikan harta, martabat dan nama baiknya secara pribadi maupun secara kedinasan, dimana temuan BPK pada tahun 2021 tersebut diberitakan seakan akan ia telah berbuat dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri.

“Ini merupakan upaya memfitnah saya. Sebaiknya yang bersangkutan lebih teliti lagi melihat kebenaran tentang temuan tersebut dan tidak membangun opini yang tidak benar,” ujarnya Imelda Hia.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu menegaskan bahwa Imelda Hia tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara atau Daerah.

“Apa yang dituduhkan oleh oknum tersebut tidak mendasar. Selama masa jabatan saya maka Imelda Hia tidak pernah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan Negara atau Daerah,” tandasnya.

Iapun menjelaskan bahwa dari enam poin temuan BPK pada dinas Parbudpora pada tahun anggaran 2021 yang dilaporkan oleh LSM Somasi, ada yang sifatnya administrasi dan ada temuan sifatnya merugikan keuangan Daerah dan semuanya telah ditindaklanjuti.

“Kami telah teliti temuan TA. 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” tutup Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu. *