BREBES, metro7.co.id – Tilep dana Desa hampir Rp1 miliar, Mohamad Suhendri, seorang Kepala Desa (Kades) di Brebes akhirnya ditahan jajaran unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.

Mirisnya, uang dugaan hasil korupsi itu diduga digunakan untuk bermain judi online slot dan Singapura.

Suhendri, Kades Jatimakmur Kecamatan Songgom Brebes itu diduga korupsi pengelolaan keuangan dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menilap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima 333 warganya dengan jumlah total mencapai Rp 99 juta.

Diketahui, kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dilakukan dari 2019 hingga 2022 lalu. yang ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401 atas kasus tersebut.

Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di 2019.

“Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes, penyelewengan uang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata Antonius.

Dari hasil temuan, tersangka diduga melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, tetapi tidak disalurkan.

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang juga tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Selanjutnya, ungkap Antonius, pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

“Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Diketahui kasus korupsi penyelewengan dana desa dilakukan tersangka sejak 2019 hingga 2022 lalu.

Untuk memperlancar aksinya tersangka sengaja merangkap jabatannya sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka kini telah ditahan usai jajaran unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Brebes, Kamis, 27 Juni 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.