LABUHANBAJU, metro7.co.id – Perusahaan PT. BFI Finance Indonesia Tbk Rantauprapat, dituding tidak sesuai SOP (standar operasional) akibat telah menarik paksa coba hilangkan sepeda motor milik Jon Maniur Tanjung (56), sekaitan kredit pinjaman pada areal parkir depan kantor perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin,(11/12/2023).

Korban kereta hilang , Jon Maniur Tanjung (56), menceritakan, berawal pada tanggal 17 bulan November 2023, kolektor leasing BFI Rantauprapat mendatangi rumahnya sebanyak empat orang diantaranya bermarga Hasibuan.

Ia menjelaskan, setelah dirumahnya, mereka menanyakan sepeda motor korban tersebut, sontak korban terkejut. Karena korban merasa sangat dirugikan karena tidak pernah merasa melangsingkan sepeda motor atau melakukan kredit pinjaman uang terhadap perusahaan PT. BFI finance Indonesia Tbk Rantauprapat.

Diterangkan, saat itu dirinya di ajak untuk ke kantor BFI finance Indonesia Tbk, Rantauprapat, Jalan Jendral AH. Yani dengan iming- iming agar segala urusan dapat diselesaikan atas kredit pinjaman berupa uang.

Setelah sampai di kantor, dirinya malah mendapat kerugian besar dalam penyelesaian masalah ketika bertemu dengan atas nama Manahan Sipahutar, yang mengaku sebagai pimpinan BFI Rantauprapat.

Disana, pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk Rantauprapat, Manahan Sipahutar sempat berkomunikasi hingga akhirnya sepeda motornya hilang di areal parkiran areal halaman kantor dengan alasan adanya hutang piutang menunggak setahun lebih sebesar Rp.12 juta disampaikan oleh pihak perusahaan tersebut.

“Saat selesai ngobrol, saya keluar kantor, melihat kereta saya sudah tidak di parkiran, pada hari jumat (17/11/2023) lalu, jenis Honda R2 Vario tahun 2017, warna merah nomor plat BK 3202 YBJ kereta saya hilang”, terangnya.

Kemudian, dirinya pun kembali masuk kedalam kantor PT. BFI Rantauprapat tersebut, disana dirinya pun bertanya namun mereka tidak memberi tahu dimana kereta tersebut,

Akhirnya dirinya pun pulang kerumah dengan menaiki becak setelah dirumah dirinya pun bertanya pada istrinya setelah kejadian itu, setelah terjadi komunikasi dengan istrinya.

Namun ternyata ada yamg melakukan kredit peminjaman kepihak Perusahaan PT BFI finance Indonesia Tbk Rantauprapat atas nama Br Tambunan yang merupakan tetangga korban didugz telah melesingkannya.

Kepada korban, istrinya pun menjelaskan, ternyata BPKB sepeda motornya dipinjam Br. Marpaung tetangganya. Untuk meminjam uang, dan memakai nama Br Tambunan untuk ke leasing dengan pinjaman sebesar Rp, 8 juta selama 12 bulan.

Meskipun sebelumnya telah, dibayar dengan angsuran berkisar Rp.950 rb perbulan telah dibayar selama 7 kali angsuran dengan total Rp 6.650.000, dan tersisa 5 bulan lagi dengan total kredit pinjaman berjumlah Rp4.750.000,-.

Menurutnya, ada yang aneh dan mengherankan mengapa bisa pihak perusahaan PT BFI finance Indonesia Tbk Rantauprapat mencairkan kredit pinjaman, sementara sepeda motor itu atas nama dirinya di STNK dan BPKB.

“Saya bertanya, siapa pinjam uang dan siapa pemilik sepeda motor, apakah saya yang pinjam, bagaimana SOP perusahaan PT BFI finance Indonesia Tbk Rantauprapat, apakah seperti itu, apa alasan menghilangkan sepeda motornya atau menarik paksa, . Saya sudah sangat dirugikan sekali “, tegasnya.

Namun demikian, kata dia, karena telah merasa dirugikan oleh pihak perusahaan PT. BFI finance Indonesia Tbk Rantauprapat makanya akan menempuh jalur hukum dengan buat laporan ke pihak penegak hukum serta tidak menutup kemungkinan akan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Apa alasan kok saya jadi korban karena hilangnya sepeda motor. Sementara yang meminjamkan atas nama Roslina Tambunan. Dan uang masuk ke nomor rekening Br Marpaung, bukan istriny…