KENDAL, Metro7.co.id– Dalam rangka untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kapasitas anggotanya, Paguyuban Badan Permusyawaran Desa (BPD) Kabupaten Kendal menggelar Musyawarah Kerja Daerah (MUSKERDA) untuk yang pertama kalinya di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022).

Muskerda digelar juga untuk menyampaikan program kerja para pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal ke depan.

Muskerda dibuka langsung oleh Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Terlihat hadir di acara MUSKERDA ke-I BPD se-Kabupaten Kendal tersebut, Camat Sukorejo, Mansur, Kapolsek Sukorejo, Danramil Sukorejo, Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiyarto dan 19 Pengurus BPD kecamatan di Kabupaten Kendal.

Camat Sukorejo, Mansur dalam sambutannya menyampaikan, hadirnya Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mewujudkan cita-cita kita bersama tentang bagaimana memajukan desa, dan diharapkan kehadiran Paguyuban BPD mampu bersinergi dengan pemerintah daerah hingga pusat.

“Yang namanya BPD itu mitra kerja pemerintah desa. Jadi saya himbau bersinergilah dengan mereka demi kemajuan desa dan Kendal,” ujar Mansur.

Dalam MUSKERDA Ke-I Paguyuban Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal tersebut, Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga menyampaikan latar belakang, ide dasar serta harapan dibentuknya Paguyuban BPD.

Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal, Sugiyarto mengatakan, beberapa langkah strategis bisa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol dan pengawas pemerintah di desa.

Menurutnya, selain melakukan pengawasan jalanya pemerintah desa, BPD juga menjadi mitra bagi pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan di desa.

Sugiyarto menuturkan, berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala desa dan ditetapkan dengan SK Bupati.

“BPD sebagai fungsi kontrol di desa, maka kapasitas dan SDM nya juga harus ditingkatkan,” kata Sugiyarto yang juga seorang advokat tersebut.

Sugiyarto menyebutkan, hadirnya Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan cita-cita bersama untuk mewujudkan wadah komunikasi dan sinergi bagi BPD se-Kabupaten Kendal.

Maka itu sudah seharusnya BPD mengetahui proses dan mekanisme penyusunan APBDes atupun yang lainnya sebelum diajukan ke kecamatan.

Sugiyarto menegaskan, BPD bukan rival pemerintah desa. Dia berharap kedepannya BPD melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan regulasi demi kemajuan pemerintah desa.

“Teman kita adalah aturan. Saya kira karena kita adalah mitra agar tata kelola pemerintahan desa menjadi baik. Posisikan diri sebagai legislatif di desa,” tukas mantan anggota DPRD Kendal itu.