SAMPANG, metro7.co.id – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro diwakili Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin menjelaskan kepada awak media, Jumat (11/8), pukul 14.15 Wib, telah menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 kepada Najmi Laila.

Najmi Laila merupakan warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 22.30 Wib.

Ipda Muamar panggilan akrab Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sampang mengatakan, Najmi Laila mengetahui bahwa sepedanya hilang saat akan menutup tokonya yang berada di Jalan Bahagia Sampang.

Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pelapor Ach Zain Fuadi (suami Najmi Laila) merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan team Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang atas Curanmor yang terjadi di ALun-Alun Trunojoyo Sampang – Jawa Timur.

“Dari penyelidikan dan pengembangan tim di lapangan, kami bisa mengamankan dua tersangka, SY bin SI (21) dan PA bin HO (22) yang sama-sama beralamatkan di Dusun Manggajang, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, katanya, muncul nama penadah barang hasil curian, yaitu SK Bin JN (32 tahun) alamat Dusun Lepele Desa Lepele, Kecamatan Robatal.

“ehingga dapat mengamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat hitam Tahun 2018 dan setelah dilakukan identifikasi ternyata kendaraan tersebut milik Ach. Zain Fuadi, ST yang hilang pada tanggal 13 Juni 2023 malam di Jalan Bahagia Sampang,” ujarnya.

Ipda Muamar Amin menegaskan kepada awak media bahwa ketiga pelaku tersebut sudah mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

“Kepada tersangka SY Bin SI (21) dan PA Bin HO (22) penyidik Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sampang menjerat dengan 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” bebernya.

Tersangka SK Bin JN oleh penyidik Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sampang dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sementara, Najmi Laila mengatakan, kepada awak media, bahwa dia dan suaminya sudah merasa pesimis kepada pihak Kepolisian menemukan sepedanya yang hilang sudah hampir dua bulan.

“Terima kasih Polres Sampang karena berhasil mengungkap kasus pencurian sepedanya sekaligus telah mengembalikan kendaraannya sehingga bisa digunakan beraktifitas seperti biasa,” tutupnya.