LOMBOK TIMUR, metro7.co.id – Mediasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) terhadap PT. Sahara, salah satu Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang gagal memberangkatkan calon pekerja buruh migran ( PMI) ke Negara tujuan, akhirnya ada titik terangnya.  Dimana PT mengembalikan berkas dan dana yang pernah disetorkan calon PMI ke perusahaan tersebut sejak dua tahun yang lalu.

Tiga dari calon PMI yang gagal berangkat itu menerima uang yang disetorkan ke perusahaan, yang disaksikan Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lombok Timur dan Tim Advokasi SBMI Lombok Timur di Aula Disnakertrans Lombok Timur.

“Setelah kita lakukan mediasi, akhirnya PT Sahara ini mengembalikan sejumlah dana yang pernah disetor ke PJTKI, mediasi yang dilakukan tim Advokasi SBMI Lotim, tak hanya mendesak pihak perusahaan mengembalikan dana para calon PMI tersebut, namun juga menuntut agar perusahaan mengembalikan berkas-berkas penting,” ucap Usman Ketua SBMI Kabupaten Lombok Timur kepada, Metro 7, Senin (20/7).

“Berkas itu seperti Paspor, KTP dan KK dikembalikan oleh perusahaan PJTKI. Berkas ini sangat penting, tanpa memiliki KTP dan KK bisa saja mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk menerima bantuan pemerintah terkait dampak pandemi Covid-19,” ucapnya lagi.

Masih katanya, bila tidak ada titik temu maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, tetapi disyukurinya sudah ada upaya penyelesaian dengan cara mediasi kekeluargaan.

“Kalau tidak ada kesepakatan, kami tempuh jalur hukum, tapi perusahaan mengembalikan berkas dan uang calon pekerja migran indonesia yang gagal berangkat dan mereka sudah tanda tangan,” pungkasnya. ***