LOMBOKTIMUR, metro7.co.id – Dengan adanya laporan warga tentang dugaan ijazah palsu yang dipakai melamar calon Kawil di Desa Sukadana dan mencatut nama lembaganya, Ketua PKBM Handayani Semaya Kecamatan Sikur sangat geram dan menyayangkan kenapa seperti itu.

Imran, selaku ketua pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Handayani mengatakan bahwa nama  tersebut tidak pernah terdaftar dan menjadi peserta didik di PKBM  Handayani  dengan hal ini kami di rugikan oleh yg bersangkutan  maka kami laporkan.

“Kita akan laporkan dan ini merugikan dan sangat menyenangkan hal seperti itu dilakukan,” ujar Ketua PKBM Handayani Semaya, Imran, S. Pd, Selasa (5/1/2021).

Sementara itu Usman selaku Ketua Forum Komunikasi  Pusat Kegiatan  Belajar Masyarat (FK PKBM) Lombok Timur mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan, lanjutkan untuk  mengangkat dan usut masalah ini. Ia telah mencoreng nama baik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Handayani Desa Semaya Kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur. Juga melecehkan arau melanggar UU Isi  perundang2an.

“Melanggar UU Sisdiknas, PP No 17 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbud 81,ditambah perundang2an yang lainnya,” ungkapnya.

Maka FK PKBM Lombok Timur, sebutnya sangat keberatan dengan apa yang  di lakukan oleh pihak atau pelaku yang memalsukan ijazah dan mencatut nama PKBM Handayani  tersebut. “Untuk itu kita akan menuntutnya kepada pihak  telibat dalam hal pemalsuan Ijazah ini,” tegas Usman yang juga katua Himpaudi Lombok Timur ini.

Dalam hal mencatut nama, paparnya bagi satuan pendidikan PKBM Handayani jelas dirugikan. “Kami dari FK PKBM Lombok Timur akan segera untuk membuat laporan, supaya besok orang yang bersangkutan segera di proses sesuai hukum terhadap apa yang di lalukan,” imbuh Usman.