Ada Atensi Terhadap Data Pemilih, Bawaslu NTB: KPU Tidak Bekerja Dengan Benar
MATARAM, metro7.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Provinsi NTB kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU untuk Pilkada tujuh Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2020 nanti ditemukan ribuan data pemilih 2019 yang belum Disinkronisasikan KPU dengan Daftar Pemilih Pemilu Potensial (DP4) Pemilih 2020. Kamis, (12/10/2020).
Berdasarkan audit tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah 7.054 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemilu 2019 kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih (A-KWK) KPU 2020.
Selain itu, ditemukan juga 1.766 Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak dicantumkan KPU pada Daftar Pemilih 2020 nanti.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, mengaku menyayangkan kesalahan cara kerja KPU dalam hal sinkronisasi data pemilih tersebut.
“Yang disinkronisasi DPT yang mana dengan DP4 yang mana,” ujarnya.
Jika KPU NTB bekerja benar sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan maka data pemilih 2019 mustinya sinkron dengan data pemilih 2020.
“Yang tidak memenuhi syarat pada 2019 tapi dia masih muncul di A-KWK-nya. Mestinya kalau dilakukan sinkronisasi orang ini harusnya tidak ada,” terangnya.
Pihaknya menyayangkan KPU NTB kembali mengulang kesalahan yang sama dengan Pemilu sebelumnya. Seolah-olah tidak menjadikan kesalahan masa lalu sebagai pelajaran.
“Bisa jadi (hanya copy paste data pemilih 2019 saja),” ungkapnya.
Selaku lembaga pengawas pemilu, pihaknya menegaskan akan tetap memantau semua hal yang berkaitan dengan Pemilu. Guna terselenggaranya hajatan pesta demokrasi rakyat dengan baik dan benar.
KPU Melarang Bawaslu Mengakses Identitas Pemilih
Selain temuan tersebut, hal yang menjadi atensi Bawaslu NTB adalah adanya aturan KPU yang melarang Bawaslu mengakses identitas daftar pemilih dengan alasan data tersebut dikecualikan.
Dijelaskan, hal tersebut bisa menghambat kerja pengawasan Bawaslu terhadap KPU yang nantinya bisa berdampak tidak selesainya persoalan sinkronisasi data pemilih.
Khuwailid memberikan gambaran pada proses pIilkada 2019 yang lalu. Saat itu, akses Bawaslu terhadap data KPU begitu terbuka. Kendati begitu, masih juga terjadi ketidaksinkronan data pemilih.
Jika yang terbuka saja masih bisa terjadi kesalahan, maka besar kemungkinan kejadian yang sama akan kembali berulang pada Pilkada nanti.
“Sekarang ini akses itu tertutup. KPU tidak memberikan A-KWK kepada Bawaslu dengan alasan informasi yang dikecualikan. Kalau dalam keadaan yang terbuka saja begitu banyak masalahnya apalagi besok dalam keadaan yang tertutup,” tuturnya. *