MATARAM, metro7.co.id – Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia yang mengakui Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muhdi KR membuat SK dukungan yang sebelumnya dikeluarkan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto untuk beberapa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Provinsi NTB terancam tidak bisa digunakan. Jum’at, (07/08/2020).

SK Kemenkumham bernomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya itu konon langsung dibawa pihak Mudi KR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk selanjutnya dijadikan satu-satunya pedoman Partai Berkarya dalam menjalankan roda organisasi.

Hal yang kemudian menjadi ancaman tidak berlakunya SK dukungan Partai Berkarya untuk beberapa Bapaslon di Pilkada NTB pada Desember 2020 nanti.

Ketua DPW Partai Berkarya NTB H. Darmawan kepada wartawan menyatakan jika pihaknya bersama empat puluh pengurus dan ketua DPW daerah lain se-Indonesia tengah melangsungkan pertemuan bersama Tomy Soeharto di Jakarta membahas persoalan tersebut.

Pihaknya bersama Tommy dan empat puluh pengurus juga ketua DPW daerah lain se-Indonesia sepakat untuk mempertanyakan ke mana balasan surat yang dilayangkan Berkarya versi Tommy ke Kemenkumham terkait permohonan pengesahan Partai Berkarya versi Tommy.

“Saya dan empat puluh pengurus termasuk pengurus DPW se-Indonesia sedang rapat di Cendana,” ungkapnya.

Dijelaskan, jawaban dari Kemenkumham terkait hal tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan langkah apa yang nantinya ditempuh Berkarya versi Tommy guna menghadapi SK Kemenkumham tersebut.

“Kita mau tanya ke mana jawaban surat kita itu,” kata Darmawan.

Untuk diketahui, pada gelaran Pilkada NTB nanti Berkarya versi Tommy sendiri telah mengeluarkan SK dukungan partai dan B1 KWK untuk empat Bapaslon. Mereka adalah HL. Pathul Bahri-HM. Nursiah untuk Pilkada Lombok Tengah, H. Baihaqi-Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi di Pilkada Kota Mataram, H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviyani di Sumbawa dan Bapaslon HM. Ruslan-Nasaruddin di Kabupaten Dompu.

Terkait dengan sikap DPW Partai Berkarya di NTB dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, Darmawan mengaku jika beberapa hari yang lalu pihaknya telah berdiskusi degan Muhdi KR yang memintanya untuk masuk ke dalam barisannya. Tetapi dengan alasan loyalitas kepada Tommy, ia menolak permintaan tersebut.

“Saya sama Pak Muhdi tiga hari lalu (bertemu), saya mau ditarik ke sana, tapi saya tidak mau, saya konsisten (ke Tommy),” jelasnya. *