Lupa Bawa Masker, Puluhan Warga Lombok Timur Dapat Sanksi
Tindakan Tegas diberikan Bagi Masyarakat Yang Melanggar Perda
LOMBOKTIMUR, metro7.co.id – Operasi gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Lombok Timur dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2020, di Kecamatan Keruak berjalan lancar dan berhasil menjaring 96 pelanggar baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Penindakan terhadap mereka yang melanggar Perda itu dikenai sanksi tilang dan sanksi sosial. Tindakan itu diantaranya, 16 lembar tilang tidak menggunakan helm, 13 pelanggar karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu, Pol PP dan Bapenda Lombok Timur menangani sebanyak 67 lembar surat sanksi. 9 orang diantaranya sanksi denda dan 58 sanksi sosial.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Baiq Farida Apriani, menegaskan, sebagian warga yang terjaring operasi hari ini karena beragam alasan. Baik karena lupa membawa masker maupun tidak mengetahui sama sekali sosialisasi Perda.
Meskipun demikian, kata Farida, tindakan tegas tetap diambil berupa sanksi denda berupa uang dan sanksi sosial. Diantaranya membersihkan tempat-tempat umum seperti di jalan raya depan Puskesmas Keruak dan ada di lapangan keruak.
“Kebanyakan yang mendapatkan denda itu merupakan anak-anak remaja saat hendak berpergian maupun dari tempat kerja. Lumayan 40 persen kesadaran masyarakat pakai masker masih kurang,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Harapan dari razia gabungan hari ini, sebagai efek jera kepada masyarakat untuk tidak melanggar perda, karena dendanya itu sejumlah uang Rp 100 ribu. Tetapi, tetap mengimbau masyarakat agar memakai masker bila keluar rumah.
“Kita bersama -sama dengan semua pihak ada Pak Camat, kepolisian tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, agar tidak di denda dan supaya mereka terhindar dari Covid -19,” harapnya.***