LSM KASTA NTB DPD Lobar Bersama Beberapa LSM Se-Lobar Menggedor Kantor BPKAD
LOMBOKBARAT, metro7.co.id – Kasta NTB DPD Lombok Barat menanyakan terkait kasus Aset Selat yang saat ini sedang bergulir kasusnya di APH. Aset Pemda yang terletak di Desa Selat Kecamatan Narmada seluas 4.868 are yang dibeli sejumlah warga dari seorang oknum DPRD Lobar yang masih aktif menjabat.
Alhadi Selaku ketua LSM KASTA NTB Lombok Barat meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk tegas dalam persoalan ini, sebab Pemerintah Daerah Lombik Barat sangat dirugikan dengan ulah oknum DPRD Lobar yang menjual aset tersebut.
“Kalau dalam waktu dekat pemda masih berdiam diri tanpa mengambil sebuah tindakan tegas atas hal tersebut, maka sebelum akhir tahun akan melakukan aksi ke Kantor BPKAD bersama semua teman – teman NGO Se Lombok Barat,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Senada dengan itu, Ketua LSM PPLS Lombok Barat, Asmuni, A. Ma meminta pihak BPKAD Lobar agar segera mengeksekusi lahan tersebut, karena aset yang di selat sangat jelas milik Pemda Lobar yang mana sudah di kuasai oleh Pemda sejak tahun 1988. “Kami sepakat apa yg menjadi setetmen Kepala BPKAD pada waktu itu di koran bahwa tidak akan pandang bulu dan menindak tegas para pelaku oknum yang menjual ataupun menyewakan atas lahan pemda Lobar yang ada di selat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Aset yang mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat, Sapiin, waktu hearing menyatakan sudah beberapa kali melayangkan surat pengosongan lahan kepada 10 warga dan juga sudah melayangkan surat pengosongan lahan kepada oknum DPRD yang menempati.
“Kita akan berkolaborasi dengan pol PP untuk mengeksekusi lahan aset selat tersebut dalam minggu-minggu ini,” tegasnya.
Jelas dan terang apa yang kita perjuangkan hari ini, sebut Aldy adalah hak warga Lombok Barat, maka eksekusi atas lahan tersebut adalah langkah yang paling tepat untuk mendorong kembali kasus ini ke Polda NTB sebagai Nopum baru.
“Eksekusi ini adalah langkah yang tepat,” ungkap Aldy sapaan Akrabnya.
Setelah mendapat jawaban dari Kepala BPKD Lombok Barat, Aldy menutup Agenda Hearing.
“Kami akan siap aksi ke BPKAD dan Polda NTB sebagai bentuk apresiasi agar kasus Selat yang di jual oleh oknum DPRD segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.