MATARAM, metro7.co.id – Pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, juga memberikan dukungan terkait Perda Pengendalian Penyakit Menular yang didalamnya ada ketentuan denda bagi yang tak menggunakan masker di tempat umum. Ia mengatakan, perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah, karena yang diatur adalah wajib masker di tempat umum.

 

“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnyalah tersumbar ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” kata Prof H. Zainal Asikin, Kamis (6/8/2020).

 

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker ini. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan bayar melalui konsinyasi.

 

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP tidak akan urus yang begitu-gitu,” terangnya.

 

“Namun jangan coba-coba petantang- petenteng di mall tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” lanjutnya.

 

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah. “ Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya. ***