MATARAM, metro7.co.id – Pemilik akun FB Ni Putu Rediaynti Shinta yang diduga telah menghina ulama, rabu 12/5/2021, akhirnya resmi dipolisikan oleh LSM Kasta NTB.

 

Kasta NTB telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda NTB, sebagaimana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang melibatkan oknum Notaris inisial NPR bersama rekanannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ.

 

Adapun duduk perkaranya, bahwa sekitar pukul 10.20 Wita, diduga telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Bahwa cara para terduga melakukan perbuatannya dengan membuat status dan komentar di akun facebook (FB) Ni Putu Rediyanti Shinta dengan status berbunyi ; “Syukurlah…satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara,” dan selanjutnya memposting poto Ulama KH. Tengku Zulkarnaen.

 

Status FB tersebut diduga melanggar ITE, dikuatkan dengan tambahan dikolom komentar yang dimana komentar-komentar itu mengarah kepada salah satu ulama yang sangat dicintai dan dihormati oleh seluruh Ummat Islam.

 

Presiden Kasta KASTA NTB, Lalu Wink Haris mengatakan, perbuatan terduga sudah jelas menyakiti mayoritas umat muslim di bumi seribu Masjid dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal yang dilaporkan.

 

“Oleh karena itu, kami LSM Kasta NTB wajib untuk melaporkan kasus ini Kepada Bapak Kapolda NTB, agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Lalu Wink Haris.

 

Dalam rangka pengusutan kasus tersebut, LSM Kasta NTB siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh  penyidik Polda NTB.

 

“Kami cinta Ulama, jangan ganggu dan melecehkan keyakinan kami! Dan mari kita saling menghargai,” imbuh Ketua DPD KASTA NTB  Lotim, Daur Tasalsul, SH., MH.

 

Sementara itu, Sekjen KASTA NTB, Hasan Gauk menambahkan, bersamaan dengan laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan sejumlah data dan bukti sebagai lampiran berkas laporan.