MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sedikitnya 18 dokumen terkait tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mabar.

Pada hari yang sama, Senin (12/10/2020), Tipidsus Kejati NTT juga menyita 182 dokumen dan satu unit handphone seluler (HP) milik Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula dan satu unit HP milik Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ambrosius Sukur di Kantor Bupati Mabar.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli asset tanah milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mabar, Abel Asa Mau kepada para Wartawan membenarkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah Kantornya.

Abel menyebutkan ada 18 dokumen yang disita Tim penyidik di Kantor BON Mabar. Dokumen tersebut menurut Abel merupakan dokumen tanah yang berupa Surat Permohonan penerbitan sertifikat dan gambar ukur lokasi sengketa.

Penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Mabar, kata Abel, berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala BPN yang mengurus pertanahan.

Dijelaskan, selain dirinya, sejumlah pensiunan dan pegawai aktif BPN Mabar juga diperiksa Tim Penyidik Kejati NTT.

Penggeledahan dan pemeriksaan itu, jelas Abel, merupakan langkah penyidik untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan penerbitan sertifikat pertanahan di Kabupaten Mabar.

“Saya dan pegawai serta beberapa pensiunan diperiksa karena berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab kami sebagai petugas BPN yang mengurus pertanahan. Karena penyidik perlu mendapatkan Informasi soal proses penerbitan sertifikat tanah,” kata Abel saat ditemui di kantor BPN Mabar, Selasa (13/10/2020).

Penyidik dalam penggeledahan dan pemeriksaan itu, lanjut Abel, intinya ingin mengetahui secara detail dokumen yang berkaitan dengan tanah masyarakat yang ada di kantor BPN Kabupaten Mabar.

Abel menambahkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan kepada sejumlah saksi sebelumnya terkait adanya kepemilikan maupun dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

“Jadi kita menunggu hasilnya. Saya berharap semua pihak bersabar karena  tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan tugasnya,” ujar Abel.

Ditanya tentang adanya dugaan oknum pegawai BPN Mabar terlibat dalam kasus ini, Abel menjelaskan bahwa semua proses penerbitan sertifikat yang dilakukan BPN Mabar sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya berita soal masalah ini, orang luar mengira ini pasti orang BPN terlibat di dalam menghilangkan aset negara. Yang jelas orang BPN terlibat karena tugas dan fungsinya mengurus masalah pertanahan. Karena tugasnya harus terlibat di dalam masalah itu. Tugas kita hanya mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat,” ungkapnya. ***