MALAKA, metro 7.co.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 20 desa se Kecamatam Rinhat, hari ini serentak melakukan tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP).

Proses pleno rekapitulasi DPHP yang dilakukan PPS, merupakan tahapan awal. Dimana PPS melakukan rekapan data hasil pencoklitan dan pencocokan data pemilih, yang dilakukan oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) berupa angka atau jumlah pemilih.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan kecamatan  (PPK) Rinhat Kabupaten Malaka, Vinsensius Louk ketika diwawancarai oleh metro7.co.id, di sela-sela melakukan monitoring pada dua desa yakni Desa Biudukfoho dan Desa Alala, Senin (31/ 8/2020).

“Hari ini teman-teman PPS di 20 Desa se Kecamatan Rinhat, melakukan tahapan yang namanya rekapituasi daftar pemilih hasil pemutahiran. Rekapitulasi DPHP ini hanya berdasarkan pada jumlah angka data pemilih, sementara by name by address akan muncul pada pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan ( DPSHP ),” kata Vinsen.

Vinsen mengharapakan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Rinhat, agar yang belum terdata di daftar pemilih sementara (DPS) nanti bisa menyiapkan dokumen kependudukan berupa KTP / SUKET dan kartu keluarga, sebagai syarat mutlak agar bisa terdata pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) nanti.

“Proses DPSHP nanti, memperhatikan rekomendasi pengawas kelurahan atau des ( PKD ), untuk pemilih yang belum terdata sebagai pemilih. Sehingga dapat di proses didaftar pemilih tetap ( DPT ),” paparnya. *