Akulina Dahu Mendapat Penangguhan dari Polres Belu, Sambil Menanti Proses Pra-Peradilan
BELU, metro7.co.id – Desakan dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan organisasi kemahasiswaan kepada Polres Belu menuntut untuk dibebaskannya Akulina Dahu yang ditahan Polres Belu beberapa hari lalu terkait pelanggaran pemilu pada pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Belu menuai hasil.
Melalui gerakan menuntut keadilan terhadap Akulina Dahu, aliansi organisasi mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Kemanusian yang meliputi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu dan Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (FOSMAB) Kupang dan elemen masyarakat serta keluarga yang peduli Akulina Dahu, turun ke jalan menuntut dibebaskannya Akulina Dahu tanpa syarat.
Hal ini diungkapkan Ketua GMNI Belu, Hendrikus Modok, Jumat (8/1/2021). Dijelaskannya, walaupun tuntutan mereka sudah diakomodir Polres Belu, gerakan peduli kemanusiaan terhadap Akulina Dahu tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan kawal sampai dengan proses pra-peradilan.
“Jika dalam proses pra-peradilan Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka, maka gerakan peduli kemanusian akan terus dilakukan untuk mendesak Kapolri agar mencopot Kapolres Belu dari jabatannya karena tidak menjalankan tugas secara profesional dalam kasus penahan Akulina Dahu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua FOSMAB Kupang, Rudi banani menegaskan hal yang sama. “Kita akan tetap mengawal kasus ini. Bbilamana kasus ini tidak menemui titik terang dan terkesan berbelit dalam proses pra-peradilan kedepannya, maka kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat yang peduli kemanusian, akan kembali turun ke jalan untuk meneriakan kebenaran dan keadilan yang menjadi hak rakyat kecil,” imbuhnya.*