MALAKA, Metro 7.co.id – Sejumlah masyarakat Desa Weulun, Kacamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades)nya, Yuniarus Tae Seran ke DPRD Kabupaten Malaka. Warga Weulun tersebut menilai, yang bersangkutan tidak transparan soal anggaran pembangunan embung di desa tersebut, Rabu (20/1/2021).

Pengaduan itu disambut ketua Komisi I DPRD Malaka bersama anggotanya di ruangan mereka.

Yosefina Telik, Ketua BPD Desa Weulun mengungkapkan,

“kedatangan kami di kantor DPRD kabupaten Malaka dengan tujuan untuk melaporkan ketidaktransparan Penjabat Kepala Desa Weulun kepada masyarakat atas pembangunan embung yang menggunakan Dana Desa,” tutur Yosefina Telik, warga Weulun yang juga menjabat Ketua BPD.

Dijelaskannya, PJ Kades Weulun dalam melakukan pembangunan, tidak melibatkan masyarakat. Termasuk BPD dan tokoh masyarakat lainnya, seperti tokoh pemuda dan juga tokoh adat. “Sehingga kami menduga, dia tidak transparan soal Dana Desa yang dimanfaatkan dalam pembangunan embung,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan warga Weulun lainnya, Primus Nahak. Selama ini, kata dia, PJ Kades tidak terbuka soal anggaran Desa Weulun yang digunakan, baik itu untuk pemberdayaan maupun fisik seperti pembangunan embung.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Melkhi Simu mengatakan, pengaduan masyarakat Desa Weulun hari ini akan menjadi agenda utama bagi pihaknya lewat Badan Musyawarah dalam menyusun jadwal kunjungan kerja pada setiap desa, untuk mengetahui sejauh mana progres pembangunan di desa dengan menggunakan Dana Desa.

Hendrik Simu menegaskan, aspirasi masyarakat Desa Weulun akan mereka terima. “Kita siap dengan langkah turun ke desa untuk mencari solusi sekaligus klarifikasi persoalan yang hari ini dilaporkan kepada kami oleh masyarakat Desa Weulun,” katanya.

Ditambahkan, jika terbukti laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan anggota BPD Desa Weulun, DPRD akan menindaklanjuti dengan melaporkan masalah ini ke inspektorat, sekaligus ke lembaga Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) sehingga dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti benar tidak ada transparan pengelolaan Dana Desa dalam rangka pembagunan embung di Desa Weulun, maka yang bersangkutan silakan berurusan  dengan pihak berwajib atau kepolisian. Kami hanya sebatas menampung aspirasi, memfasilitasi, mengawasi serta melakukan mediasi dan klarifikasi,” imbuhnya.*