Bantahan Kepala Desa Golo Lijun Terkait Dugaan Penyelewengan DD, Sarjono : Jangan Coba-Coba Membohongi Publik
BORONG, metro7.co.id – Salah satu pemuda desa Golo Lijun, Sarjono kembali menyoroti tudingan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Golo Lijun, Yovinta Mbaju, yang mengatakan fitnah terkait dugaan penyelewengan anggaran DD yang di sampaikan melalui salah satu media online di NTT, dan menilai Kepala Desa Golo Lijun melakukan pembohongan publik.
Dalam hal ini, seperti yang disampaikan Sarjono, Kamis (20/05/2021), kalaupun hal yang disampaikan adalah fitnah, ia menegaskan kembali agar pemerintah Desa Golo Lijun membuka SID yang dilansir secara resmi oleh Kementerian Desa dan jelas disitu termuat bahwa angaran PAUD sebesar Rp. 441.936 juta.
Data ini hasil SPJ Pemdes Golo Lijun tahun 2020.
“Data yang saya sampaikan itu valid dan bisa saya buktikan karena itu sesuai SPJ yang sudah disampaikan oleh pemerintah Desa Golo Lijun melalui Inspektorat Kabuapaten Manggarai Timur. Saya juga agak pesimis dengan pemdes Golo Lijun karena apa yang disampaikan melalaui salah satu media online ini justru hampir tidak masuk akal,” ujarnya.
Kemudian, ia melanjutkan, dalam proses anggaran Dana Desa setiap tahun itu, jelas dengan uraian kegiatan.
“Jangan dibelok belokkan mengenai data ini. Kalau kita mau menguji data, kita gelar perkara saja,” lanjutnya.
Ia juga meminta Dinas Inspektorat, PMD Manggarai Timur, dan TIPIKOR segera mempertanyakan kembali ke pemerintah desa Golo Lijun terkait hal ini, sekaligus turun ke lapangan cek pembangunan fisik, apalagi pernyataan pemerintah desa terkait pembangunan PAUD.
“Dana SILPA tahun 2020 tentu pada pasal 27 itu regulasinya jelas bahwa akan ada sanksi administratif pemerintah desa nantinya. Setiap angaran akan terus dipotong setiap tahun.
Pertanyaan besar kita semua, ketika tahun ini tidak ada angaran untuk pembangunan fisik untuk tahun 2021 dari mana pemerintah desa mendapatkan anggaran untuk melanjutkan sampai pada tahap finising terkait pembangunan PAUD,” ungkapnya.
Pihaknya meminta pemerintah desa Golo Lijun untuk mempertanggung jawabkan terkait anggaran sebesar Rp. 441.936 juta, yang dialokasikan untuk pembangunan PAUD karena anggaran sebesar itu sudah cukup untuk pembangunan tiga PAUD.
“Tapi realita dilapangan pembangunan PAUD masih belum sampai pada tahap finising, kira-kira anggaran Rp.441,936 juta itu dikemanakan semua,” ucapnya.
Ia juga menegaskan untuk jangan menipu publik dan juga menunjukan sifat arogansi.
Pemerintah desa semestinya memahami bagaimana asas demokratisasi pembangunan didesa. Karena menurutnya, hampir apa yang dikerjakan oleh pemerintah desa ini justru diluar mekanisme dan regulasi sesuai perintah UU No 6 Tahun 2014, secara tahapan tidak ada bentuk keterbukaan oleh pemerintah desa Golo Lijun.
“Ada tidak pagu dana yang disampaikan melalui papan tender desa terkait pembangunan PAUD, saya ikuti betul pada proses pembangunan PAUD Kasih Ibu di Dusun Nanggalok dan tidak ada sama sekali papan informasi yang disampaikan oleh pemerintah Desa Golo Lijun,” ungkapnya.
Setidaknya pemerintah desa membaca UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) supaya tidak menambah kegaduhan dan pembodohan publik seperti yang disampaikan oleh pemerintah desa Golo Lijun Yovinta Mbaju melalui salah satu media online.
Sarjono menegaskan kepada pihak Inspektorat Manggarai Timur, Dinas PMD sekaligus menantang Lembaga TIPIKOR untuk mengecek kembali hasil SPJ tahun 2020 di Desa Golo Lijun untuk mengetahui kebenarannya bahwa pemerintah Desa Golo Lijun diduga kuat menyelewengkan anggaran pada tahun 2020,terkhusus pembangunan PAUD.
“Kami masyarakat lagi menunggu tanggapan yang baik sesuai regulasi yang berlaku, bukan malah membelah yang tidak begitu jelas rujukan semacam ini, apalagi menyerang pribadi dan menunjukan arogansi tentu tidak etis bagi pemerintah desa,” kata sarjono.
Sarjono sangat menyayangkan hal tersebut. Tentu SDM itu penting agar bisa memahami bagaimana caranya mengelola anggaran DD sesuai mekanisme dan regulasi.
“Saya tau persis justru kerja-kerja administrasi secara total bukan pemerintah desa saja atau Yovinta Mbaju sendiri yang kerja dan staf desa, tetapi pendamping desa juga turut ambil bagian dalam penyelesaian administrasi itu sendiri, Inikan sangat ironis,” pungkasnya.*