Bawaslu Malaka Segera Tindak Lanjuti Pernyataan Sikap GMNI
MALAKA, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka menerima perwakilan rombongan aksi damai dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Belu dan Malaka di kantor Bawaslu Kabupaten Malaka, Kamis (22/10/2020).
Perwakilan aksi damai dari GMNI cabang Belu dan Malaka ini disambut baik oleh ketua dan kedua anggota Bawaslu Malaka.
Sebelum beraudensi, terlebih dahulu Ketua GMNI Belu Hendrikus Modok dan perwakilan aksi damai menyerahkan dokumen pernyataan sikap mereka kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek menjelaskan, merujuk pada UU 10 tahun 2016 tentang pilkada, maka GMNI sebagai salah satu organisasi mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri di KPU dan ditunjuk sebagai lembaga pemantau pemilu, diberikan kewenangan memantau proses pelaksanaan pemilu termasuk pilkada serentak di Kabupaten Malaka.
“Wajib untuk bersama dengan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu mengawal proses Pilkada Serentak 9 Desember 2020, khususnya di Kabupaten Malaka,” katanya.
Petrus Nahak Manek lebih lanjut menjelaskan, aksi damai yang dilakukan GMNI Belu-Malaka merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. Tentunya dengan kewenangannya sebagai pemantau pemilu dalam mengontrol jalannya proses demokrasi pada Pilkada 9 Desember, khususnya Pilkada Malaka.
Petrus Nahak dalam kesempatan itu menegaskan, terkait insiden atau masalah pemukulan dan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis, yakni wartawan Sulu Desa dan Garda Malaka sesuai regulasi UU pilkada pasal 187 ayat 4 bukan merupakan pelanggaran pemilu, namun masuk pelanggaran pidana umum.
“Sehingga kita dari Bawaslu melalui Gakkumdu sudah berkoordinasi dengan Polres Malaka untuk menindaklanjuti pelanggaran yang masuk kategori pidana umum yang menjadi ranahnya polisi,” ujarnya.
Berkaitan dengan langkah pengawasan partisipatif masyarakat dalam mengawal Pilkada, khususnya GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki kewenangan dalam mengawal dan memantau proses pemilihan, khususnya Pilkada. “Melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada kami, maka mulai besok akan kami surati kedua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka, baik SBS-WT maupun SN-KT untuk menghindari kerumunan atau membuat tindakan keributan dan anarkis sehingga tidak mengulangi lagi hal tersebut. Jika tidak mengindahkan surat imbauan dari kami, maka sesuai rujukan UU pilkada pasal 187 ayat 4 mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja mengacokan atau menghalangi jalannya pelaksanaan proses kampanye, maka akan diproses pidana,” ujarnya.
Petrus Nahak Manek memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua dan perwakilan dari GMNI Belu-Malaka atas atensi dan pengawasannya. Selain sebagai organisasi kemahasiswaan sekaligus sebagai pemantau pemilu pemilihan, untuk sama-sama dengan Bawaslu mengawal proses demokrasi Pilkada Serentak 9 Desember, mulai dari tahapan kampanye sampai dengan pemungutan suara.
Pada kesempatan yang sama, ketua DPC GMNI Belu Hendrikus Modok mengatakan, kehadiran mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi lewat aksi damai di Bawaslu Malaka semata-mata demi kondusifitas dan keberlangsung demokrasi dalam hajatan Pilkada Malaka 9 Desember nanti.
“Terima kasih yang sedalam-dalamnya atas sikap ketua Bawaslu dan kedua anggotanya yang sudah menerima kami, untuk langsung beraudensi dan menerima peryataan sikap kami untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.**