MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula menegaskan, bantuan dana untuk dua balita penderita luka bakar, Putri (4) dan Neira (2) sedang diproses.

Kedua bocah penderita luka bakar adalah Yuliana S Sarina Ibuk yang dipanggil Putri (4 tahun) dan adiknya, Maria Oktaviani Neira (2 tahun). Buah hati Marselinus Gadu dan Lusia Diantri Heni, warga RT 007/RW 004 Kampung Kakor, Dusun Kakor, Desa Golo Keli, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sedang diproses,” jawab Bupati Gusti Dula ketika dikonfirmasi metro7.co.id via WhatsApp, Jumat (2/10/2020).

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Mabar Dapil II Fraksi Golkar, Kristomus Wali membenarkan jika Pemkab Mabar telah menerima dua pucuk surat dari Kepala Desa Golo Keli. Pemkab Mabar, lanjut Kristo Wali, telah berkoordinasi dengan otoritas RSUD Ruteng tentang penanganan lebih lanjut dua balita asal Kecamatan Ndoso itu.

“Tadi sore Pemkab Mabar sudah terima surat permohonan bantuaan biaya untuk kedua balita yang luka bakar dari Kades Golo Keli. Pemkab Mabar juga sudah komuniksi dengan pihak RSUD Ben Mboi Ruteng meminta untuk tetap merawat pasien tersebut sampai sembuh. Untuk segala bentuk biaya semua ditanggung pihak Pemkab Mabar,” ujar Kristo Wali, Jumat (2/10/2020) malam.

Sebelumnya, Plt Sekda Mabar, Ismail Surdi meminta orang tua korban agar secepatnya mengurus SKTM. Pemkab Mabar membutuhkan surat tersebut untuk dapat mencairkan bantuan dana perawatan rumah sakit bagi kedua balita yang sedang dirawat di RSUD dr Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai.

SKTM yang disampaikan Sekda Ismail Surdi itu menanggapi permintaan salah seorang anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Dapil II Fraksi Golkar, Kristomus Wali terkait penderitaan dua balita tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Golo Keli, Wilhelmus Jamon menerangkan telah mengirimkan SKTM bagi orang tua korban. Surat keterangan Kades Wihelmus Nomor Pem.140/DGK/194/IX/2020 dan Surat Nomor Pem.140/DGK/211/X/2020 Perihal Permohonan Bantuan Biaya Pengobatan. Kedua surat itu ditujukan kepada Bupati Mabar dan telah dikirimkan melalui WhatsApp ke sejumlah pihak terkait di Labuan Bajo.

“Saya sudah bikin Surat Keterangan Tidak Mampu. Sudah lama saya buat itu surat sejak mereka masuk rumah sakit. Lalu tadi ada permintaan surat itu dari Dinas Sosial, dari Bupati Mabar. Tadi saya sudah kirim melalui WA ke Labuan Bajo,” terang Kades Wihelmus saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020) siang.

Dia jelaskan juga telah perintahkan perangkat Desa Golo Keli membawa SKTM itu kepada Camat Ndoso di Tentang. Sayangnya, Camat Ndoso sedang tidak berada di Kantor Camat karena mengikuti acara di kampungnya. Itu alasannya Dia mengirim surat itu melalui WA pihak termait di Labuan Bajo.

Lebih jauh Dia menjelaskan, Dana Desa Golo Keli tahun 2020 tidak ada untuk dana bantuan sosial. Sebabnya, Dana Desa digunakan untuk penanganan covid-19. Orang tua balita, kata Kades Wihelmus, telah mendapat BLT Dana Desa. Sedangkan anak balita yang menderita luka bakar itu mendapat bantuan sosial tunai dari Kabupaten Mabar terkait dampak pandemi covid-19.

“Kebetulan tahun ini memang dana desa tidak disiapkan untuk dana bantuan sosial karena digunakan untuk penanganan covid semua. Kemudian anak balita itu dapat bantuan BST Kabupaten. Dan bapanya juga dapat BLT Dana Desa,” terang Wilhelmus.***