LABUANBAJO, metro7.co.id – Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch. Dula dan Ditjen Air Minum Direktorat Jendral Cipta Karya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Wae Mese II di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Kamis (19/11).

Penandatangan MoU tersebut merupakan upaya dalam rangka mendukung pemenuhan air bersih di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam agenda ini Plh. Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Ismail Surdi, S.PKP, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Martinus Ban, S.T, Kasubdit II Dit. Air minum, Ditjen. Cipta Karya, Kasubdit Perencanaan Teknis Dit. Air minum, Ditjen. Cipta Karya Meike Kencana Wulan, Kepala Dinas PRKPP kabupaten Manggarai Barat.

Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Wae Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat, Aurelius Endo ST kepada Media ini menerangkan penandatanganan Mou ini merupakan wujud nyata
Persiapan Perumda Wae Mbeliling dalam rangka pemenuhan air bersih menuju Wisata Super Premium Labuan Bajo.

Ada dua skema penataan yang dikerjakan Perumda Wae Mbeliling guna memenuhi kebutuhan air di Kabupaten Manggarai Barat hingga 2040, yakni penataan berdasarkan kondisi eksisring dan KPBU.

“Pertama, penataannya berdasarkan kondisi eksisting dan engeneering design yang akan dilakukan proyeksinya ke depan sampai tahun 2040 berkapasitas 100 liter per detik ditambah kondisi eksisting 40 liter per detik menjadi 140 liter per detik. Dengan pembagian terhadap kebutuhan : domestik (rumah tangga dan masyarakat) 70% dan 30% untuk pemenuhan kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KPSN) di berbagai zona pendistribusiannya. Sehingga secara over holl skema yang kita gunakan adalah Wae Mese II yang ditandatangani hari ini,” terang Aurelius Endo ST.

Dia menjelaskan, proyeksi kebutuhan air hingga tahun 2040 berdasarkan dokumen perencanaan teknis yang ada masih ada 20 liter per detik over capacity.

“20 liter per detik inilah yang kita support lagi untuk pengembangan infrastruktur pendukung KSPN itu,” ujarnya.

Kedua skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dijelaskan, untuk memenuhi kebutuhan air minum pada zona-zona yang belum terjangkau air, misalnya di wilayah Golo Mori dan kawasan pulau, Perumda Wae Mbeliling menggunakan skema KPBU ini.

“Kita gunakan skema ini. Pemkab Mabar telah memberikan ruang kepada Perumda untuk melalukan sesuai dengan regulasi yang ada. Harus diinovasi. Mencari investor untuk bekerja sama tanpa Pemkab mengeluarkan seperpun untuk bangun itu. Tentunya untuk menuju ke sana harus mengikuti regulasi yang sudah ada. Tidak boleh bergerak di luar itu,” jelas Aurelius optimis.

Regulasi, kata dia, memberi ruang kepada Badan usaha untuk bekerja sama. Sehingga impactnya ada pemasukan untuk daerah tanpa mengeluarkan sepeser pun.

“Bagi saya premium ini membawa berkah. Karena itu, masing-masing institusi harus lakukan terobosan-terobosan baru sesuai regulasi yang ada. Dan kami sebagai lembaga pengelola untuk pemenuhan kebutuhan air bersihdomestik mauoun non domestik kami sudah siap melakukan itu,” kata Aurelius. *