Dinas Koperasi Malaka Data Ulang Penerima Bantuan UMKM
MALAKA, metro7.co.id – Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka, mengembalikan kurang lebih 3 ribu calon pelaku usaha penerima manfaat bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang digelontorkan Presiden Joko Widodo.
Nama-nama calon pelaku usaha penerima UMKM Rp 2,4 juta dari Presiden Jokowi dikembalikan dengan alasan ada elemen data yang pada saat penginputan di sistem tidak tersimpan dengan baik, sehingga perlu dimasukan ulang dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Hal diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malaka Stefanus Klau melalui sambungan telefon, Rabu (13/10/2020) malam.
Stefanus menjelaskan, kuota bantuan UMKM di Kabupaten Malaka sejumlah 25 ribu. Namun yang baru terealisasi 4 ribu lebih calon penerima. “Kita dari dinas minta dan mengharapkan kepada masyarakat Malaka, yang namanya dikembalikan dinas untuk sesegera mungkin, memasukan ulang dukumen-dokumen yang awal tidak lengkap. Sehingga dilengkapi untuk bisa dapat memperoleh bantuan yang dikucurkan oleh Presiden Jokowi dalam menunjang pelaku usaha masyarakat Malaka tengah meningkatnya wabah virus covid-19 dan sulitnya mencari pekerjaan,” tuturnya.
Ketika ditanya oleh mengapa begitu banyak data calon penerima bantuan UMKM yang tidak diakomodir ? Stefanus menjawab, begitu banyak ribuan dokumen pelaku usaha yang diterima dan disimpan untuk diisi datanya di sistem, namun ada dokumen data yang tidak lengkap di sistem sehinggga terpaksa harus dikembalikan ke masyarakat untuk melihat dan secepat mungkin memasukan dokumen yang belum lengkap tersebut, untuk diinput lagi agar sinkron datanya yang valid, sehingga kementrian dapat memproses surat keputusan nama calon penerima pelaku usaha yang berhak menerima bantuan Rp 2,4 juta tersebut.
Stefanus klau mengakui, staf-stafnya di dinas koperasi punya kekhilafan dan kekurangan, apalagi mengurus ribuan calon penerima UMKM pasti saja ada keteledoran dari staf yang notabenenya dinas koperasi kabupaten malaka terbatas. “Sehingga saya harapkan kepada masyarakat calon penerima UMKM, untuk proaktif mengupdate informasi mengenai bantuan UMKM dari presiden ini, bilamana nama bapak ibu calon penerima UMKM yang namanya dikembalikan karena kekurangan elemen data pendukung untuk memperoleh bantuan,” tegasnya.
Disampaikannya pula bahwa, sesuai surat yang dikeluarkan sekretaris daerah tertanggal 13 oktober 2020 dengan nomor surat DPKUMKM.090/87/X/2020 perihal pendataan ulang usaha mikro bagi masyarakat pelaku usaha mikro, yang belum terdata pada gelombang pertama untuk segera mendaftarkan diri ke kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka.