KUPANG, metro 7.co.id – Pelimpahan kasus pengeroyokan wartawan Yohanes Seran Bria alias Bojes Seran Gardamalaka.com 15 Oktober lalu dari Polres Malaka ke Polda NTT sudah diterima dan secepatnya akan ditindaklanjuti sesuai penyampaian penyidik pembantu Polda NTT.

Tim kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran, Yulianus Bria dan Wilfridus Son Lau memastikan berkas perkara pengeroyokan Wartawan Gardamalaka.com yang dilimpahkan dari Polres Malaka ke Polda NTT.

Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan Polres Malaka pekan lalu yakni Raymundus Seran Klau (Anggota DPRD.Kab.Malaka, Sergius Fransiskus Klau (Anarky) dan Yohanes Seran (Mugen)pelaku yang melakukan kriminalisasi terhadap Wartawan Garda Malaka, (Bojes Seran) yang saat ini sudah tangani oleh Polda NTT.

Ketua tim Hukum Melkianus Contarius Seran,S.H Jumat (14/11/20) Menyampaikan, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda NTT untuk penanganan yang telah ditangani oleh Polda NTT.

“Dalam waktu yang dekat akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus pengeroyokan wartawan Gardamalaka.com dan akan dilakukan upaya penahanan paksa terhadap tiga orang tersangka Ungkap Contarius mengulangi pernyataan penyidik Polda NTT.

Ditegaskan, Proses penahanan terhadap tiga tersangka harus dilakukan oleh Polda NTT karena klien kami (Yohanes Seran Bria/Wartawan Gardamalaka.com) yang saat ini ketakutan dan tidak bisa aktivitas normal akibat pelaku Masih berkeliaran di sekitar Malaka.

Tim kuasa hukum juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan terhadap klien kepada kapolda NTT melalui surat No 01/Adv.MCS Associates/permohonan/XI/2020 tertanggal 13 November 2020.