Kepala Desa Boru Canangkan Gong Belajar Anak
FLORES TIMUR, metro7.co.id – Kepala Desa Boru, Benediktus Baran Liwu menerapkan kebijakan waktu belajar di rumah untuk siswa-siswi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekokah Menengah Atas (SMU) yang disebut dengan Gong Belajar Anak (GBA).
Pencanangan GBAS merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, tentang pembatalan sekolah tatap muka kepada seluruh sekolah mulai dari PAUD/TK, SD,SMP, SMA dan sederajat, serta perguruan tinggi hingga pengelola kelompok belajar lainnya, yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor : PKO.420/03/PSD-smp. 1/2021 tertanggal 5 Januari 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah bertambahnya jumlah kasus Covid 19 di Kabupaten Flores Timur dan beberapa Kabupaten lainnya di daratan Pulau Flores yang penularannya berasal dari transmisi lokal dan para pelaku perjalanan. Kondisi ini menyebabkan perubahan pola aktivitas pendidikan. Pasalnya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk sementara ditiadakan.
Kepala Desa Boru, Benediktus Baran Liwu mengatakan, pendidikan memegang peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, untuk itu proses pendidikan di tengah pandemi Covid 19 tetap dilaksanakan di rumah dengan mekanisme yang telah diatur dalam surat keputusan Kepala Desa Boru tentang jam wajib belajar anak sekolah.
“Saat ini semua sekolah mendapat intruksi belajar dari rumah, maka sebagai kepala desa tentunya punya tangggung jawab terhadap pendidikan,” ujar Benediktus.
Ia juga mengeluarkan surat keputusan tentang jam wajib belajar yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Tanggung jawab yang terbesar adalah orang tua. Pendidikan itu sangat penting. Mari kita siapkan generasi yang berkualitas demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tutur Benediktus dalam kegiatan pencanangan GBA, di aula SDI Boru, Senin, (25/1/2021) yang dihadiri oleh para kepala sekolah dan perwakilan guru sekolah se-Desa Boru, ketua RT, kepala dusun dan linmas se Desa Boru.
Adapun surat keputusan yang dimaksud, yakni,
Pertama: Pelaksanaan jam wajib belajar di rumah masing-masing siswa-siswi se Desa Boru dimulai dari pagi hari pukul 8.00 hingga pukul 11.00 WITA, dilanjutkan malam hari pukul 19.00 hingga 20.30 WITA.
Kedua : Penanggung jawab utama secara berjenjang adalah orang tua siswa-siswi, ketua RT, kepala dusun, Linmas, Pemerintah Desa Boru, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, kepala sekolah dan para guru.
Ketiga : Dilarang membuka televisi, tape recorder, atau bunyi-bunyian lainnya yang dapat menggangu proses belajar siswa-siswi selama jam wajib belajar berlangsung.
Keempat : Ada tanda khusus dimulai dan berakhirnya jam wajib belajar, diatur oleh kepala dusun dan ketua RT setempat.
Pencanangan GBA itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, Senin 25 Januari 2021, dan akan ditinjau kembali jika dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
Penetapan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Desa Boru, dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa kepada para kepala sekolah dan segenap undangan lainnya.