BORONG, metro7.co.id – Berjalan dua tahun menjabat, Kepala Desa Golo lijun Yovinta Mbaju, S.Pd, di duga menyelewengkan anggaran dana desa Golo Lijun.

Hal ini disampaikan oleh Sarjono, salah satu pemuda asal Desa Golo Lijun melalui keterangan tertulisnya yang di terima media, Minggu (9/05/2021).

Dalam keterangan tertulisnya, Sarjono menyampaikan bahwa, Ia berargumentatif yang cukup kuat dan bisa dibuktikan bahwa, Yovinta Mbaju, S. Pd, diduga kuat menyelewengkan anggaran dana desa Golo Lijun, karena pada kenyataanya, tidak ada kepastian dalam proses perencanaan pembangunan baik dari tahun 2019, 2020 sampai tahun 2021 berjalan.

“Saya menduga anggaran yang di pakai bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa, namun, dipakai oleh Yovinta Mbaju, S.Pd, selaku Kepala Desa Golo lijun ini untuk kesejahteraan dirinya, dan cukup kita buktikan dengan kinerja Yovinta Mbaju, S. Pd, selama menjabat Kepala Desa Golo Lijun, dengan melihat pagu anggaran terkhusus di tahun 2020,” ujarnya.

Lanjutnya, dilihat dari keseimbanganya yang berbasis data, dan bila perlu Ia Sarojono akan menguji integritas Lembaga TIPIKOR kalaupun data ini salah. Angaran tahun 2020 total pagu anggaran mencapai Rp. 1.503.664.0.

“Dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, bahwa skema penyaluran dana desa di bagi menjadi tiga tahap, pada tahap I pagu anggaran yang di salurkan sebesar 40%, dan tahap II sebesar 40%, sedangkan untuk tahap III sebesar 20% dan tahapan pencairanya secara prosedural ini cukup jelas,” lanjutnya.

Sedangkan untuk tahun 2020 sudah masuk ke rekening desa. Pihaknya juga sudah cek bentuk LPJ oleh Pemerintah Desa Golo Lijun, namun yang dipersoalkan, juknis pembelanjaan sampai pada tahapan penyelenggaraan program pembangunan, jauh berbeda dengan realita dilapangan.

“Coba dinas Inspektorat segera ke lokasi kita cek satu persatu ada tidak bukti fisik pembangunan yang tertera dalam LPJ tersebut, salah satunya pembangunan gedung PAUD Dusun Nanggalok yang hingga saat ini belum selesai, jangan sampai justru bukan pemerintah desa yang bekerja tetapi pendamping desa lokal dan kecamatan yang merekayasa sehingga anggarannya sudah jelas, namun banyak dipotong untuk kepentingan pribadi, saya kira ini bukti sangat kuat untuk menyeret pendamping desa yang nakal yang membegal DD Golo Lijun, karena kalau ini dibiarkan, maka akan berefek pada proses akselerasi pembangunan di Desa Golo Lijun itu sendiri,” ujarnya.

Lanjut Sarjono, pihaknya juga merekomendasikan langsung ke TIPIKOR dan mendesak pihak TIPIKOR untuk segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Dan bila perlu tangkap jika terbukti uang negara dikorupsi yang sudah jelas bahwa dana desa ini diperuntukan untuk rakyat, dan segera lakukan pemerikasaan terhadap kepala Desa Golo Lijun Yovinta Mbaju, S.Pd, yg diduga kuat menyelewengkan anggaran dana desa Golo Lijun dan semua oknum yang terlibat di dalamnya,” pungkas Sarjono.*