MALAKA, Metro 7.co.id  – Ketua Araksi propinsi NTT Alfred baun meminta polres Malaka lebih fokus dalam menangani dugaan korupsi dalam pengadaan Itik di kabupaten malaka, bukan justru mengurus pencemaran nama baik.

” Alfred baun menjelaskan bahwa berdasarkan surat telegram kapolri dengan ST/ nomor 3388/ XII / HUM.3.4/2019 yang berisi arahan tentang penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, maka seharusnya polres Malaka harus benar-benar fokus untuk mengusut tuntas masalah korupsi soal pengadaan Itik di kabupaten malaka, bukan justru mengurus pencemaran nama baik”, ujarnya.

Hal ini di ungkapkan oleh ketua aliansi rakyat anti korupsi ( ARAKSI ) propinsi NTT ketika melakukan konferensi pers kepada media seusai memenuhi panggilan polres Malaka hari ini sabtu, 28 / 11 / 2020.

” Alfred lebih lanjut menjelaskan bahwa, benar saya di berikan surat panggilan dari ditreskrim polres Malaka sejak dua hari lalu dan saya sebagai warga negara yang baik wajib hukumnya untuk datang memenuhi panggilan tersebut”, katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya di cerca dengan 15 pertanyaan dari penyidik, namun menurutnya pertanyaan-pertanyaan tersebut  adalah hal substansi yang tidak bisa saya jelaskan dan itu tidak mungkin saya beberkan kepada polres Malaka sebelum ada putusan ingra. sebab jika saya di minta untuk membuka hal substansi tersebut, maka polres Malaka wajib meminta keterangan dari pihak polda NTT dengan alasan bahwa kasus ini sementara di tangani oleh Polda NTT.

” Alfred baun selaku ketua Araksi menegaskan bahwa, hal substansi yang berhubungan dengan pencemaran nama baik bupati malaka dilatarbelakangi dua item masalah yakni aktor di balik masalah bawang merah dan dugaan bupati turut hadir dana cair 1,4 miliar. sehingga menurutnya dua hal yang substansi ini yang sementara di tangani oleh Polda NTT dan jika di paksakan untuk membuka, maka itu harus di buka di persidangan”, pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa jika lewat pernyataan saya merujuk pada pribadi seseorang, maka itu hal lain.namun dalam pernyataan saya adalah dugaan terhadap bupati malaka adalah sangat berhubungan dengan tugas dan wewenang seorang pejabat kepala daerah, dan apakah itu masuk dalam kategori fitnah? pungkas Alfred.

” Ia menjelaskan bahwa, “saya sebagai” ketua Araksi punya wewenang untuk menduga terhadap siapapun yang berhubungan dengan kasus ini. dengan ketentuan untuk mengantisipasi korban yang berhubungan dengan masalah substansi yang sedang berkembang”, ujarnya

oleh karna itu”saya” selalu memakai asas praduga tak bersalah termasuk laporan saya “kepada” KPK di jakarta soal dugaan korupsi yang di lakukan oleh bupati malaka dan ketua DPRD kabupaten malaka.

“Ia meminta polres Malaka untuk serius mengusut tuntas masalah Itik, bukan justru mengejar saya dengan masalah dugaan pencemaran nama baik. sebab sudah terbukti Araksi telah bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara sebesar empat ratus enam puluh juta rupiah sudah di kembalikan kepada khas daerah kabupaten malaka dan juga 4 miliar lebih yang araksi persembahkan kepada rakyat malaka dan itu sudah disita sebagai barang bukti”, ujarnya.

dan hari ini, pengembalian dana atas kasus itik berdasarkan SP2HP dari pada polres Malaka kepada Araksi menjelaskan bahwa, dana sudah di kembalikan kepada khas daerah yakni bulan mei dan juni. maka berdasarkan laporan Araksi pada tanggal 11 maret 2020, baru ada sprindik untuk pemeriksaan kasus ini dan sesudah sprindik, maka baru ada pengembalian keuangan negara senilai empat ratus juta dari angka plafon 500 juta. dan artinya benar bahwa ada kerugian negara karna korupsi pada kasus itik, pungkas Alfred.

” Alfred baun menegaskan bahwa, jika tidak ada penetapan tersangka dalam kasus itik malaka, maka Araksi akan tetap membawa kasus ini sampai KPK. dan soal progres penangan kasus bawang merah menurutnya, pada awal bulan desember 2020 antara tanggal satu sampai dengan tanggal lima, KPK akan kembali turun di NTT untuk mengekspos kasus bawang merah sekaligus mem P21 kan kasus ini dan akan menetapkan  tersangka baru atas kasus korupsi bawang merah malaka imbuhnya.**