MALAKA, metro7.co.id – Kuasa hukum dan Persatuan Wartawan Indonesia wilayah NTT, meminta polres Malaka segera tahan tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan online di desa haitimuk kecamatan weliman kabupaten malaka.

“Polres Malaka harus netral dan transparan dalam menangani masalah penganiayaan terhadap dua wartawan online, yakni Garda malaka.com dan sulu desa com. kami sebagai tim penasehat hukum telah memenuhi semua permintaan penyidik dan telah melaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ujar Yulianus Bria Nahak kepada awak media,” Minggu (1/11/2020).

Yulianus lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan pernyataan kasat Reskrim Polres Malaka beberapa waktu lalu mengenai alat bukti tambahan yakni video rekaman, sudah kita serahkan kepada pendidik.

“Permintaan Kasat Reskrim bahwa, video rekaman harus di serahkan oleh Tim penasehat hukum kepada penyidik, sehingga penyidik bisa melakukan perbandingan video yang beredar di media sosial dengan video yang asli dan itu sudah kami serahkan kepada penyidik,” ungkapnya.

Pihaknya meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan situasi politik saat ini.

“Kami minta kepada Polres Malaka jangan posisikan perkara ini dengan situasi politik yang sedang berlangsung. Sebab masalah ini merupakan tindak pidana umum. Sehingga Polres Malaka harus serius dan transparan serta tidak memihak dalam melakukan penanganan perkara pemukulan ini,” tegas Yulianus.

Ia menambahkan lagi bahwa, video yang yang diminta oleh Kasat Reskrim tersebut hanya sebagai bukti penunjuk untuk mempertimbangkan dan membandingkan video yang sedang viral di media sosial.

“Mengingat bahwa pekerjaan klien kami, wajib mendapatkan perlindungan hukum oleh penegak hukum, sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. maka wajib hukumnya klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum,” pungkas yulianus.

Sementara itu menurut ketua DPW PWOIN NTT Johanes Yoseph Henuk mengatakan bahwa, saya telah menulis surat kepada Mabes polri ( sabtu 30 / 10 / 2020 ), dengan isi suratnya menyeruhkan dengan tegas agar Polri melalui polres Malaka, secepatnya menahan ketiga tersangka pemukulan terhadap dua orang wartawan online di malaka. yakni Raymundus seran klau, Sergius Fransiskus klau dan Yohanes seran.

“Dalam isi suratnya menegaskan bahwa, jika ketiga orang tersangka tersebut tidak di tahan, maka kasus ini harus di ambil alih oleh Polda NTT sebagai institusi kepolisian wilayah yang membawahi polres malaka,” imbuhnya.**