MALAKA, metro7.co.id – Delapan persen ( 8 % ) dari pagu anggaran dana desa tahun 2021 di peruntukan untuk pencegahan dan penanganan covid-19 di tingkat wilayah desa, dengan rincian pemamfaatan belanja  operasional covid-19 yang terdiri dari sembilan item seperti uang konsumsi tim posko, transportasi penjagaan posko covid-19, pengadaan alat pelindung diri, Handsanetaiser, ember penampung air bersih, obat semprot, alat tes suhu serta pengadaan masker bagi masyarakat di wilayah desa.

dari alokasi anggaran 8 persen dana desa yang di plotkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 tahun 2021 tersebut, berlaku bagi 127 desa di wilayah kabupaten Malaka selain anggaran untuk bantuan langsung tunai ( BLT ) selama 12 bulan.

” Hal ini di ungkapkan oleh kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( PMD) kabupaten malaka Agustinus Nahak, ketika di temui metro 7.co.id di ruang kerjanya” jumat, 26 / 02 / 2021.

lebih lanjut Agustinus Nahak menjelaskan bahwa, untuk anggaran covid-19 sendiri sudah di alokasikan 8 persen untuk 9 item kegiatan pembelanjaan sehingga sebelum desa melakukan pencairan bulan pertama dan kedua, maka kita dari dinas Pemberdayaan masyarakat desa bersama tenaga ahli P3MD akan melakukan sosialiasi penggunaan anggaran dana desa tahun 2021 sesuai edaran dari kementrian desa sekaligus melakukan asistensi APB-DES setiap desa serta evaluasi rancangan APB-DES.

” Agustinus juga membeberkan besaran pagu anggaran covid-19 tahun 2021 untuk 127 desa di kabupaten Malaka sebesar Rp”, 9.013.481.440 dengan rincian perdesa akan menelan anggaran 60 hingga 70 juta untuk operasional kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 sesuai pagu dana desa”, ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala desa untuk tidak membangun posko penjagaan covid-19 di pinggiran jalan, namun harus di bangun di kompleks kantor desa atau wilayah dusun. sehingga tim posko dapat memantau arus keluar masuk masyarakat dari luar kabupaten malaka yang masuk di wilayah desa atau wilayah dusunnya.

” Agustinus nahak, juga menghimbau kepada seluruh kepala desa se-kabupaten malaka untuk wajib mengikuti sosialisasi dari dinas Pemberdayaan masyarakat desa bersama tenaga ahli P3MD kabupaten Malaka sesuai edaran dari menteri desa, sekaligus akan dilakukan asistensi APB-DES dan evaluasi rancangan APB-DES bagi setiap desa dan sosialisasi akan berjalan mulai minggu depan “, tuturnya.

oleh karna itu, Agustinus minta kepada seluruh kepala desa dan operator desa untuk wajib hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut dan kepala desa harus benar-benar mematuhi regulasi atau kebijakan dari pusat, sehingga jangan sampai kepala desa berjalan tidak sesuai dengan aturan yang di turunkan dari pusat atau bertangan dengan regulasi di keluarkan oleh kementrian.

” Ia mengharapkan kepada seluruh kepala desa se-kabupaten malaka agar benar-benar bijaksana dalam mengatur dan mengelola anggaran covid-19 sesuai dengan porsi dan kebutuhan akan pemamfaatan anggaran tersebut, sehingga jangan menimbulkan polimek di masyarakat khususnya kelompok atau tim yang di percayakan untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19″, imbuhnya.**