MALAKA, metro7.co.id – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka menjadi salah satu tersangka pengeroyokan wartawan media online, yang terjadi pada Kamis (15/10/2020) lalu di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman.

Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres) Malaka pada Rabu (21/10/2020) yang diterima korban Yohanes Seran Bria alias Bojes pada Kamis (22/10/2020).

Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa tiga pelaku pengeroyokan, yakni Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, dan Yohanes Seran telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Namun penanganannya, kasus tersebut berjalan lamban. Polres Malaka dengan dalih Pilkada Malaka melimpahkan kasus pengeroyokan wartawan tersebut ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui dari SP2HP bernomor SP2HP/16/XI/2020/RESKRIM tertanggal 3 November 2020.

Atas kejadian itu, Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) partai Golkal NTT, Frans Sarong, saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Kamis (17/12/2020) menuturkan, sebaiknya persoalan diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani secara profesional.

“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ada pembiaran, itu urusan kepolisian,” kata Sarong.

Namun, sebagai Ketua Bappilu Golkar NTT, Sarong menegaskan bahwa partai akan bersikap tegas, karena berorganisasi politik bukan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Sementara itu, Antonius Bria ketika diwawancarai melalui WhatsApp, Sabtu (19/12/2020) menegaskan, pada prinsipnya adalah penegekan hukum kepada mereka semua yang telah melakukan tindakan penganiayaan/kekerasan.

Advokat muda ini menuturkan, sepatutnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar masyarakat merasa tertarik atas pamor dan kewibawaan mereka sebagai wakil rakyat.

Ia meyakini, partai sebesar Golkar tidak mendidik kadernya untuk menjadi preman, apalagi Golkar dikenal sebagai Partai yang merakyat khusus di Kabupaten Malaka-NTT.

Akan tetapi, menurut Antonius, jika masih ada Anggota DPRD yang menggunakan atribut lengkap Partai Golkar ikut serta dalam kasus perngeroyokan terhadap wartawan maka yang diharapkan saat ini adalah rasa keadilan bagi semua masyarakat.

“Karena hukum tidak akan mengenal siapa oknum yang berperan di balik tindakan tersebut. Tapi hukum adalah panglima bagi rasa keadilan, sebab ini (Indonesia, red) bukan negara Machtsstaat (berdasarkan kekuasaan belaka, red) tetapi negara Rechtsstaat (berdasarkan hukum, red),” pungkasnya.