MALAKA, metro7.co.id – Melalui Rapat koordinasi Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Malaka, Badan Pertanahan Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) akan mengusulkan tiga wilayah desa menjadi desa Aset dan Akses Reforma Agraria.

Ketiganya adalah Desa Sanleo Kecamatan Malaka Timur, Desa Haliklaran Kecamatan Weliman dan Desa Angkaes Kecamatan Weliman.

Desa-desa tersebut akan di dampingi oleh pihak badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Malaka serta instansi terkait untuk mendukung pengembangan potensi usaha di ketiga desa tersebut melalui pemberdayaan masyarakat dan edukasi tentang manfaat Aset dan Akses untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan taraf hidup masyarakat di desa-desa tersebut.

“Kegiatan Reforma Agraria ini ada dua yakni penataan Aset dan Akses. jadi kalau penataan Aset tanah maka melalui kegiatan redis tanah dan PTSL. kalau legalisasi akses, kami punya akses reforma agraria yang mana kita sudah melakukan kerja sama dengan perbankan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang mamfaat dari Sertifikat yang dapat meningkatkan ekonomi keluarga,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Malaka, Beci Salomi Dipong, S.SiT usai rapat koordinasi gugus tugas Reforma Agraria yang berlangsung di Balkon tiga hotel Ramayana Betun, Kamis (25/8/2022).

Selain Reforma Agraria di tiga desa sasaran, BPN/ATR Kabupaten Malaka juga akan konsentrasi terhadap aset Pemda tentunya pola koordinasi dan kolaborasi akan di bangun untuk dapat menyelesaikan persoalan aset berupa tanah pemerintah daerah kabupaten Malaka.

“Untuk tahun ini ada biaya BPP nol rupiah, tetapi masih ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi. dan itu tertuang dalam PP nomor 128 pasal 21 tahun 2015 yang dimana semuanya menjadi tanggung jawab pemohon dalam hal ini pihak pemda,” pungkas Kakan BPN/ATR Kabupaten Malaka.

Beci Salomi juga berharap kepada Pemda Malaka untuk segera menyelesaikan persoalan aset Pemda berupa tanah Pemda yang di fungsikan masyarakat, sehingga ketika pihaknya di minta untuk melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat, maka semuanya sudah clear and clean.

“Kita prinsipnya Clean and clear, dan biasanya ada masalah kita kembalikan ke Pemda untuk selesaikan masalahnya baru kita lakukan pengukuran. tapi biasanya Pemda juga minta untuk kita rembuk bersama baru kita lakukan pengukuran,” imbuhnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (PLT) Sekda Malaka Silvester Leto SH, MH., pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa terdapat aset Pemda berupa tanah yang telah di hibahkan oleh masyarakat desa Kamanasa kepada pemerintah kabupaten Belu waktu itu untuk di jadikan lokasi transmigrasi lokal sekaligus pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat translok seperti gedung gereja, sekolah, kantor desa dan balai kantor desa.

“Untuk lokasi translok kita sudah input sertifikatnya bagi masyarakat translok. hanya masih ada lahan bebas di tengah pemukiman, yang sementara di manfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian. sehingga kita minta ya kalau bisa lahan tersebut sebaiknya tidak lagi pakai oleh masyarakat untuk kegiatan apapun termasuk membangun rumah,” tegasnya.

Dirinya pun berharap, masyarakat translok desa Harekakae yang selama ini menggunakan lahan kosong tersebut sebagai lahan pertanian juga pembangunan tempat tinggal, sebaiknya tidak lagi menggunakan lahan itu. karna menurutnya lahan kosong di tengah pemukiman itu telah di ukur dan di sertifikat atas nama Pemda Malaka dan lokasi itu adalah milik umum.

Untuk diketahui bahwa dalam rapat koordinasi Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Malaka menghadirkan Nara sumber dari instansi dan lembaga terkait seperti dinas Kehutanan (LKH), dinas Pertanian, Pengadilan negeri Atambua, perwakilan BPN/ATR Propinsi NTT dan Pihak Kantor BPN/ATR Kabupaten Malaka. rakor tersebut juga di ikuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup kabupaten Malaka.

Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, di rumuskan dalam naskah berita acara dengan point-poit penting yang menjadi landasan kegiatan forum GTRA tingkat Kabupaten Malaka yang di tandatangani oleh Sekda Malaka dan Kepala BPN/ATR Kabupaten Malaka. ***