MALAKA, metro7.co.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka diminta untuk melakukan kajian dalam rangka revisi peraturan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Malaka Simon Nahak dalam sambutannya pada pengukuhan 19 penjabat kepala desa se-Kabupaten Malaka, Kamis (10/6/2021) di aula kantor Bupati Malaka, Betun.

“Hukum tertinggi adalah musyawarah mufakat yang termaktub dalam pancasila sila ke empat. Maka, bila sudah disepakati bersama eksekutif dan legislatif, itu merupakan kekuatan hukum yang dijalankan. Intinya, kesepakatan itu demi kepentingan umum bukan kelompok atau individu. Jadi jangan melihat hukum itu hanya undang-undang dan di dalam undang-undang tidak ada hukum di sana,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Kabupaten Malaka itu mendapat dukungan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka Hendrikus Fahik. 

“Teman-teman bayangkan aparatur sipil negara diangkat untuk melayani masyarakat di tempat ia bekerja, tetapi ketika aparatur sipil negara diangkat dan dibebani dengan tugas tambahan sebagai penjabat kepala desa, maka akan mempengaruhi kinerja dan perlu diingat bahwa jabatan desa itu sesungguhnya adalah jabatan politis,” ujarnya.[]