MALAKA, Metro7.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kepala desa yang melakukan pergantian terhadap staf desa atau perangkat desa yang dinilai oleh kepala desa tidak sesuai dengan harapan kepala desa.

Kepala desa, sesuai dengan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 memiliki kewenangan atau hak progrekatif untuk dapat mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setiap tahun sesuai dengan penilaian dan evaluasi dari kepala desa terhadap kinerja perangkat desa dalam setahun, bilamana perangkat desa tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tanggung jawabnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, Jumat (5/2/2021).

Agustinus Nahak lebih lanjut menjelaskan, kewenangan pemecatan terhadap Perangkat Desa Besikama yang dilakukan oleh kepala desa itu merupakan hak progrekatif kepala desa. “Kita di dinas PMD sebatas menerima tembusan Surat Keputusan pemberhentian ataupun pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa, yang telah disetujui oleh camat,” katanya.

Agustinus menambahakan, jika kepala desa ingin menggantikan atau mengangkat perangkat baru setidaknya memperhatikan regulasi yang ada sehingga perangkat desa yang di angkat benar-benar sesuai dengan kriteria yang diangjurkan oleh undang-undang 6 tahun 2014.

Menurut Agustinus Nahak pemerintah desa memiliki sistem pemerintahan tersendiri sehingga bilamana ada persoalan mengenai pergantian perangkat desa, maka untuk melakukan protes terhadap kebijakan tersebut maka perangkat yang bersangkutan boleh menempuh jalur hukum yakni pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) untuk melakukan gugatan terhadap keputusan yang dilakukan oleh kepala desa.

Ia menghimbau kepada 127 kepala desa se-kabupaten malaka untuk sementara peraturan bupati belum ada, maka di harapkan untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa, dan masyarakat juga perlu memahami mengenai hak progrekatif kepala desa untuk mengevaluasi dan menilai perangkat desa dalam kurung waktu satu tahun sama seperti SK tenaga kontrak daerah.

Agustinus nahak berharap, agar kepala desa yang ingin melakukan pergantian terhadap perangkat desa sekiranya bijak dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, bukan berdasarkan pertimbangan politik, ego pribadi serta murni melihat kinerja dan kemampuan dari setiap perangkat desa.