MALAKA, Metro 7.co.id – Masyarakat Malaka hendaknya wajib memperoleh informasi yang benar mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh Kuasa Hukum SBS-WT sebagai NIK siluman yang digunakan dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu.

Beberapa pekan yang lalu, Bawaslu Kabupaten Malaka digentar dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Pro Demokrasi Kabupaten Malaka, mendatangi Bawaslu Malaka membawa dokumen NIK dan DPT siluman palsu tersebut untuk memberikan pengaduan. Namun, dalam penelitian dan pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal yang mengindikasikan adanya NIK siluman. Sehingga menjelang satu minggu kemudian, Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Gakkumdu mengumumkan keputusan bahwa tidak ditemukan unsur pidana.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum SN-KT, Yulius Benyamin Seran ketika dihubungi oleh metro7.co.id via telpon seluler terkait polemik NIK dan DPT siluman, Rabu (20/1/2021).

Menurut Yulius benyamin Seran, tidak pernah ada KTP dan DPT yang dipergunakan dalam pesta demokrasi kemarin itu.

Yulius Benyamin Seran yakin akan proses Pilkada kemarin tanpa ada neko-neko atau kecurangan berupa penggunaan KTP atau DPT fiktif atau siluman. “Sebab kami memiliki bukti-bukti hukum yang sangat akurat yang bisa menjawab pertanyaan kapan KTP dan DPT siluman dicetak dan siapa yang melakukan dan juga siapa yang turut serta melakukan serta siapa yang memerintahkan,” pungkas Benyamin.

Ia menegaskan, polemik NIK dan DPT siluman ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, sesuai fakta dan data tidak dikarang-karang. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Barang siapa yang melakukan permufakatan yang jahat ada hukumannya dan tidak ada satu orang pun yang kebal akan hukum di republik ini.

Benyamin Seran berharap, masyarakat Malaka dengan kecerdasannya dapat memahami secara menyeluruh mengenai polemik yang terjadi di Kabupaten Malaka. “Serta siapa dalang sebenarnya dari isu KTP dan DPT siluman, yang justru baru dimunculkan setelah permohonan didaftarkan  ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh kubu SBS-WT pada 18 Desember 2020 lalu,” ujarnya.

Ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Malaka untuk tetap menjaga keharmonisan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, serta menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum yang menanganinya. “Sebab perhelatan politik sudah selesai dan yang ada saat ini hanyalah proses hukum. Sehingga kita sangat yakin bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan yang akan membuktikan pertarungan ini,” imbuhnya.