KEFAMENANU, metro7.co.id – GMNI Cabang Kefamenanu minta Rektor Universitas Timor (Unimor) cabut aturan pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat akses layanan publik.  

Hal ini disampaikan Francis Ratrigis, Ketua DPC GMNI Kefamenanu, melalui pesan singkat, Selasa (19/10/2021).  

Bagi Francis pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi perlu ditinjau kembali. Alasannya, ketersediaan dosis vaksin dan juga sempitnya akses layanan vaksin covid-19 yang disediakan di Kabupaten Timor Tengah Utara sulit dijangkau mahasiswa.  

Francis juga menilai aturan yang mewajibkan mahasiswa menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai salah satu syarat aktivitas di ruang kampus akan berdampak negatif bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.  

“Kampus sebagai basis intelektual jangan selalu disibukkan dengan urusan – urusan administratif yang sifatnya kaku. Lembaga perguruan tinggi haruslah merdeka dari berbagai macam regulasi dan birokratisasi kampus yang mengikat,” pungkasnya.[]