MALAKA, metro7.co.id  – Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, meminta kepada para kepala desa (kades) se-Kabupaten Malaka untuk segera memenuhi persyaratan pencairan dana desa tahap dua tahun anggaran 2021, Jumat (30/4/2021).

Persyaratan-persyaratan tersebut seperti dokumen anggaran pendapatan belanja desa, surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa serta dokumen persyaratan lain serta peraturan gubernur tentang penggunaan dana desa.

Aloysius Werang lebih lanjut menjelaskan bahwa, untuk tahap satu 8 % dana covid-19 seratus persen progres pencairannya sudah selesai untuk 127 se-kabupaten Malaka, akan tetapi untuk proses pencairan dana bantuan langsung tunai dana desa tahap dua belum ada satupun yang melakukan pencairan karna belum melengkapi dokumen persyaratan dari KKPN atambua.

“Untuk sementara sambil menunggu pergub sudah ada 26 desa yang melakukan postingan dokumen persyaratan seperti APBDes, SPJ tahun kemarin juga persyaratan-persyaratan lain yang diminta oleh KPPN,” ujarnya.

Alo Werang mengharapkan agar para kepala desa proaktif untuk melengkapi dokumen persyaratan yang menjadi prasyarat untuk melakukan pencairan dana desa tahap dua yang notabenenya dana bantuan langsung tunai yang dianggarkan lewat dana desa.

“Kepala desa segera menyusun program lalu dituangkan dalam dokumen anggaran pendapatan belanja desa dengan persyaratan lain, lalu datang ke kantor untuk melakukan postingan dokumen persyaratan kemudian diberikan surat perintah pencairan dana ( SP2D ) untuk melakukan pencairan di bank lewat rekening desa masing-masing,” pungkasnya.[]