MALAKA, metro7.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka menghimbau kepada kepala desa aktif yang ingin kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa periode 2022/ 2028 untuk tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan di desa.

“Saya minta para kepala desa aktif yang kembali mencalonkan diri, tetap fokus pada pelayanan dan pembangunan di desa,” ujar Agustinus Nahak selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Malaka.

Agus Nahak lebih lanjut mengatakan bahwa, meskipun para kepala desa aktif yang kembali mencalonkan diri di wajibkan untuk untuk cuti, namun menurutnya itu tidak menjadi alasan kepala desa aktif untuk memberikan pelayanan masyarakat dan fokus akan penyerapan dana desa dalam menunjang pembangunan di desa.

“Mereka (desa-red) walaupun cuti untuk kampanye namun tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan di desa melalui perangkat atau sekretaris yang di berikan mandat oleh kepala desa bersangkutan sebagai pelaksana tugas harian,” pungkasnya.

Dirinya pun menambahkan bahwa, surat cuti bagi kepala desa aktif di berikan oleh bupati melalui permohonan dari kepala desa. Kemudian kepala desa akan mengangkat salah satu Sekretaris atau perangkatnya menjadi pelaksana tugas harian (PLH) dengan surat keputusan Kepala desa. Sebab, menurutnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut adalah kepala desa bersangkutan, bukan camat ataupun kepala dinas.

“Cuti kepala desa aktif selama dua minggu (14 hari) setelah panitia desa lakukan penetapan calon tetap, dan kembali aktif setelah kampanye selesai. Jadi kepala desa ajukan permohonan cuti ke bupati untuk dapat persetujuan, lalu kepala desa tunjuk sekretaris atau salah satu perangkatnya menjadi PLH kades,” imbuhnya. *