MALAKA, Metro7.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malaka Agustinus Nahak mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan.

Baik itu lembaga adat dan Kepala Desa se-Kecamatan Rinhat untuk segera melakukan musyawarah penetapan fukun dan loro secara benar, tepat dan sesuai dengan suku masing-masing untuk memperoleh keputusan Bupati Malaka.

“Mereka harus satu untuk pertemuan dan harus dilakukan di rumah adat supaya tidak karang-karang dan difasilitasi oleh Kepala Desa,” terang Agustinus Nahak usai memberikan sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang penetapan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan masyarakat hukum adat se-kecamatan Rinhat di aula kantor camat Rinhat, Selasa (21/6).

Keputusan Kepala Desa menurutnya boleh dilakukan oleh dua desa ataupun empat desa sesuai dengan wilayah adat dulu dan administrasi teritorialnya di wilayah desa masing-masing.

Agus juga menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk insentif para raja, loro dan fukun jelasnya masih menunggu petunjuk pelaksana dari bupati melalui peraturan bupati terkait standar besaran nilai insentif bagi raja, loro dan fukun.

“Uangnya sudah ada lewat APBD, tetapi kita perlu petunjuk teknis bupati tentang pembiyaan untuk raja berapa, loro berapa dan fukun berapa di wilayah kabupaten Malaka,” ujarnya.

Sementara menurut Bene Bria salah satu narasumber sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 menjelaskan, dengan adanya program pemberdayaan adat atau insentif bagi fukun dan raja oleh bupati dan wakil bupati Malaka maka muncul fukun-fukun baru yang sebenarnya bukan fukun.

“Jadi di rumah fukun itu ada Uma ferik yang namanya ferik katuas Uma ferik (red) yang mewakil fukun atau ketua suku ketika fukun tidak ada di tempat, dan bukan berarti dia fukun,” tandasnya.

Oleh karena itu, menurutnya yang dikatakan fukun merupakan orang yang benar-benar fukun yang diterima secara aklamasi berdasarkan avuan atau ritual.

“Kalau di sini seperti yang di sampaikan dalam diskusi tadi bukan melalui ritual atau avuan, tetapi di pilih secara aklasi oleh tua-tua adat dalam suku dan di berikan kuasa sebagai fukun atau kepala suku,” imbuhnya.

Turut berhadir, Camat, para Kepala Desa dan penjabat se-Kecamatan Rinhat dan para tokoh adat dan fukun atau kepala suku yang ada di wilayah kecamatan Rinhat.