MALAKA, Metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Atambua menangani 12 kasus penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Malaka. 7 di antaranya dalam tahap penyelidikan, dan 2 lainnya masuk tahap penyidikan.

“Bilamana dalam tahapan penyelidikan diberikan kesempatan untuk melakukan penyetoran ke kas desa, maka wajib dilaksanakan. Namun, bila tidak diindahkan, maka pada tahap penyidikan. Tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengembalikan anggaran tersebut ke kas desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Atambua Alfonsius G Loe Mau di Betun, Rabu (24/11).

Menurutnya, apabila sudah masuk dalam tahapan penyidikan, desa bersangkutan wajib mengikuti proses hukum yang berjalan. Itu karena kepala desa yang bermasalah dinilai tidak berniat baik untuk mengembalikan ke kas desa.

“Kami tidak serta merta menerima laporan dari inspektorat Kabupaten Malaka, tetapi kami juga turun ke lapangan untuk memeriksa sekaligus memastikan total nominal kerugian di lapangan,” ujarnya.

Alfonsius mengimbau para kepala desa agar menjalankan tugas serta kebijakan yang dikeluarkan betul-betul sesuai dengan aturan yang ada.

“Hindarilah perbuatan yang namanya korupsi itu, sebab korupsi itu akan menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.[]