MALAKA, metro7.co.id   –  Merujuk pada peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi dan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dalam adaptasi kebiasaan baru, maka Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT melakukan langkah antisipatif dan pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan dana desa bagi 127 desa se-Kabupaten Malaka, Kamis (10/6/2021) di aula kantor Bupati Malaka.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Asbach mengatakan, pihaknya memiliki dua program penerangan hukum, yakni penggunaan dana desa dan perlindungan anak di sekolah.

“Sehingga, hari ini kita datang di Kabupaten Malaka untuk memberikan penyuluhan terkait penggunaan dana desa. Kita sudah melakukan penyuluhan di beberapa daerah, misalnya Kabupaten Timor Tengah Selatan dan hari ini kita lakukan sosialisasi penggunaan dana desa di Kabupaten Malaka untuk 127 kepala desa se-Malaka,” ungkapnya.[]