MALAKA, Metro 7.co.id  – Salah satu oknum tenaga kontrak daerah kabupaten malaka yang bertugas di dinas koperasi dan usaha kecil menegah kabupaten malaka, di duga melakukan pungutan liar kepada masyarakat desa webetun kecamatan rinhat kabupaten Malaka, sebanyak 62 pelaku usaha mikro kecil dan menegah dengan dali atau iming-iming membantu mengurus proses pembuatan buku rekening dengan nilai pungutan seratus ribu per pelaku UMKM.

Sikap tidak terpuji dari oknum teda yang bertugas di dinas koperasi dan UMKM kabupaten Malaka tersebut di ungkapkan oleh 3 orang korban pungli dari oknum tenaga kontrak pada dinas koperasi dan UMKM kabupaten Malaka di teras bengkel tambal ban miliki salah satu korban pungli, senin 16 / 11 / 2020.

“Salah satu korban atas nama Fransiskus seran, menceritakan kronologi pungutan liar yang di lakukan oleh oknum teda staf dinas koperasi dan UMKM kabupaten Malaka menjelaskan bahwa, oknum teda tersebut pada bulan september lalu datang ke rumah dan meminta istri dan menantu saya untuk memberikan uang seratus ribu perorang jika ingin menerima bantuan UMKM sebesar 2,4 juta. maka seketika itu juga istri saya dan menantu saya ada dua orang, mereka itu notabenenya adalah ibu-ibu janda yang tidak punya apa-apa, namun karna oknum staf dinas koperasi ini memberikan limit waktu batas hari itu juga, maka dengan terpaksa menantu mereka meminjam uang di saya. dan istri saya menyerahkan uang sebanyak 400 ribu rupiah untuk kami empat orang”, ujarnya.

Frans seran lebih lanjut menceritakan kebusukan oknum teda staf dinas koperasi kabupaten Malaka, yang selama ini melakukan tindakan tidak terpuji kepada mereka yang menjadi korban pungli, namun belum mendapatkan haknya baik itu buku rekening maupun uang bantuan UMKM sejumlah 2, 4 juta yang di alokasikan oleh presiden lewat kementrian koperasi dan UMKM, serta mereka yang tahap satu sudah memperoleh bantuan itu. namun oknum staf tersebut tetap menjalankan misinya dengan melakukan pemotongan kepada KPM bantuan UMKM sebesar 200 ribu rupiah per pelaku UMKM.

” Frans seran menambahkan bahwa, setelah mereka menyerahkan uang untuk buka rekening sejak 2 bulan lalu, oknum tersebut kembali ke kampung desa webetun menyampaikan kepada kami dengan janji bahwa pada tanggal 13 oktober di pastikan uang bantuan UMKM 2,4 juta tersebut akan di cairkan namun dua minggu kemudian pada tanggal 21 oktober oknum tersebut datang lagi berjanji bahwa bantuan tersebut akan cair pada tanggal 21 oktober. namun dengan kesal frans mengatakan sampai hari ini kami tidak di informasikan lagi untuk menerima bantuan tersebut”, pungkasnya.

Hal senada di ungkapkan juga oleh seorang mama yang notabenenya janda atas nama yasinta seran dan menantunya maria makleat, menceritakan dengan bahasa dawan bahwa mereka adalah orang susah yang notabenenya janda, namun ingin memperoleh bantuan UMKM 2,4 juta tersebut mereka rela pinjam uang untuk memberikan kepada oknum teda staf pada dinas koperasi kabupaten Malaka pada bulan september lalu di rumahnya.

” Selain oknum staf pada dinas koperasi kabupaten Malaka yang notabenenya tenaga kontrak daerah kabupaten malak notabene orang asli desa webetun, juga terdapat oknum aparat desa webetun yang melakukan tindakan yang sama dengan iming-ingin membuka rekening”, tutur Fransiskus seran.**