MALAKA, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah mengingatkan kepada Perusahaan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang infrastruktur jalan dan jembatan yang selama ini beroperasi di wilayahnya untuk segera membaluti diri dengan ijin dan dokumen legalitas perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Silvester Leto, SH,MH kepada awak media usai membuka kegiatan Pembahasaan dan sosialisasi dokumen Perusahaan pengelolaan lingkungan hidup yang di lakukan oleh PT Bahagia Timor Mandiri bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup, berlangsung di aula Hotel Rayamana Betun, Selasa tadi.

Orang nomor tiga di Kabupaten Malaka itu lebih lanjut menjelaskan bahwa selain PT Bahagia Timor Mandiri terdapat satu PT yang selama ini beroperasi tetapi belum memiliki ijin operasional.

Oleh karna itu Pemda Malaka melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan surat panggilan kepada PT tersebut untuk segera mengurus dokumen legalitas PT dan ijin membangun Perusahaan.

“Ada satu PT yang ada di Desa Lamea persisnya di ujung jembatan, yang selama ini beroperasi tapi belum mengurus dokumen legalitasnya, sehingga akan di panggil oleh dinas lingkungan hidup untuk segera mengurus dokumen-dokumennya, agar bisa di akui oleh pemerintah,” ujar pelaksana tugas Sekda Malaka.

PLT sekaligus Asisten satu Setda Malaka itu menambahkan bahwa, Pemerintah daerah sangat bersyukur dan berterima kasih dengan hadirnya perusahaan infrastruktur di Malaka untuk membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan infrastruktur baik jalan, jembatan maupun batu pecah dan lainnya.

“Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada mereka yang selama ini beroperasi di wilayah kabupaten Malaka, namun di sisi lain Mereka juga harus bekali diri dengan dokumen-dokumen yang sah untuk bekali diri,” imbuhnya.

PLT Sekda juga menjelaskan bahwa tujuan pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup memanggil perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Malaka untuk dapat memaparkan dokumen legalitas perusahaan sehingga memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah agar perusahaan dalam beroperasi dapat di bentengi dengan dokumen yang sah.

“Dinas lingkungan hidup akan memanggil setiap perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur jalan dan jembatan, untuk mengurus dokumen pengelolaan lingkungan, kemudian Perusahaan akan urus lebih lanjut dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, serta dokumen analisis lingkungan (AMDAL),” pungkasnya .

Karna menurutnya dokumen – dokumen tersebut yang akan di gunakan oleh perusahaan untuk mengurus ijin mendirikan bangunan nya, ijin untuk membangun sementara penyimpanan limbah pengolahannya, dan membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

“Mereka (PT) wajib untuk mengurus dokumennya sehingga usahanya bisa Sah, sesuai dengan himbauan dan peraturan menteri lingkungan hidup no 4 tahun 2021,” ujarnya. *