MALAKA, metro7.co.id – Kepala desa harus dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset yang telah dibangun Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

 

Hal tersebut disampaikan tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Malaka Yohanes Manek Besik dalam bimbingan teknis penguatan kapasitas Pamsimas Kabupaten Malaka, Selasa (12/10/2021) di Hotel Ramayana Betun.

 

“Di desa itu ada bentuk Kelompok Pengelola Sarana dan Prasarana Air Minum dan Sanitasi (Kapispam). Tapi, kelihatannya mereka seperti mati suri, tidak bisa bergerak karena tidak ada biaya operasional,” kata Yohanes.

 

Ditambahkannya, dana desa yang dialokasikan untuk pemeliharaan aset-aset fisik yang dibangun Pamsimas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dengan memperhatikan tingkat kerusakan yang ada.

 

“Jadi tidak ada standar baku yang ditetapkan dan semuanya diputuskan melalui mekanisme musyawarah di desa. Intinya ada niat yang baik dari desa untuk mendanai itu melalui anggaran pendapatan belanja desa dan regulasinya itu mendukung,” tandasnya.

 

Yohanes mengungkapkan, dalam Peraturan Kementerian Desa (Permendes) nomor 7 tahun 2021 tentang kualitas penggunaan dana desa tahun 2022 mengisyaratkan jika desa diberikan ruang untuk mendanai kegiatan pencegahan stunting, khususnya pada air bersih dan sanitasi masyarakat.

 

“Juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” katanya.

 

Bimtek tersebut diikuti 58 kepala desa di Kabupaten Malaka.[]