MALAKA, metro7.co.id  –  Merujuk pada peraturan Bupati Malaka nomor 21 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 dan pasal 8 ayat 2  yang menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera melakukan pengangkatan fukun atau dato serta penetapan rumah adat sebagai lembaga adat desa, harus berdasarkan wilayah administrasi pemerintah desa setempat.

Rujukan peraturan Bupati Malaka ini diperkuat dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 yang mengatakan bahwa lembaga adat desa itu berkedudukan di wilayah desa setempat.

Permendagri dan perbup Malaka yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan  lembaga adat desa ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka Agustinus Nahak, Rabu (16/6/2021)di ruang kerjanya.

Dia mengimbau kepada 127 kepala desa se-Malaka untuk melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap para fukun atau dato yang benar-benar berdomisili di wilayah administrasi pemerintahan desanya, sebelum melakukan penetapan kepada fukun atau dato sekaligus rumah adat yang merupakan lembaga adat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

“Tujuan dari identifikasi fukun atau dato untuk kita penuhi insentifnya dengan mengetahui keberadaan fukun atau dato yang benar-benar ada di dalam desa tersebut. dan apabila fukun tersebut di luar desa maka dia hanya berfungsi sebagai kesatuan adatnya sedangkan untuk lembaga adatnya tidak diberikan kewenangan dan haknya,” ujarnya.

Agus Nahak meminta agar kepala desa betul-betul melakukan pendataan terhadap para fukun atau dato, baik fukun laki-laki maupun fukun perempuan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat desa setempat dan pemerintahan desa. Dan, apabila dalam satu desa tidak terdapat fukun atau dato maka biayanya ditiadakan.

“Sesuai regulasi kita mengakomodir dua orang fukun atau dato dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa, sehingga jika salah satu dari dua orang fukun tersebut berdomisili di desa lain maka otomatis yang diakomodir satu orang saja entah itu fukun laki-laki atau fukun perempuan,” pungkasnya.**