MALAKA, metro7.co.id – Pengelolaan dana desa di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga bermasalah. 

Seorang warga Desa Haitimuk, Mateus Yosi Taboi, dengan tegas menunjukkan sejumlah bukti atas dugaannya terhadap maladministrasi yang terjadi di desanya.

Mateus mengungkapkan, Desa Haitimuk memasukkan dua kegiatan fisik di dalam APBDes 2020; pembangunan gapura pada setiap titik perbatasan desa dan pemeliharaan jalan. Nyatanya, kata Mateus, dua kegiatan itu malah bergeser pengerjaannya pun tidak mencapai 100 persen.

Pembangunan gapura, terang Mateus, dianggarkan sebesar Rp 110.265.700,00. Rencananya, gapura dibangun di empat titik perbatasan. Namun, pada pelaksanaannya, kegiatan beralih menjadi pembangunan pagar sepanjang jalur lapangan sepak bola Desa Haitimuk. Pengerjaannya baru 60 persen.

Sedangkan untuk pemeliharaan jalan, anggaran yang dicanangkan sebesar Rp 189.404.000,00. Malah, kata Mateus lagi, tidak ada bukti jika kegiatan ini terlaksana. “Tidak menunjukkan bukti pengerjaannya dan terkesan mubazir,” ucapnya, Sabtu (8/5/2021).

Mateus menuding, Penjabat Kepala Desa Haitimuk, dengan Kekuasaannya, telah sewenang-wenang mengelola anggaran dana desa. “Kami kecewa,” ujarnya.

Dia pun berharap, instansi terkait atau penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Desa Haitimuk dengan melakukan peninjauan bukti kegiatan pembangunan yang sudah dituangkan dalam dokumen APBDes 2020.[]