MALAKA, metro 7.co.id – Penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 berupa penertiban masker dan perlengkapan kenderaan bermotor dan mobil, dinilai tidak menggunakan langkah pendekataan persuasif dan humanis oleh aparat penegak hukum pada salah satu titik kegiatan penertiban.

Dalam pantauan metro7.co.id di lapangan sejak senin, 14 september hingga 16 september 2020,  kegiatan operasi masker dan perlengkapan aksesoris kenderaan bermotor dan surat-surat kepemilikan kendaraan gencar dilakukan oleh gabungan TNI dan Polri, khususnya Satlantas Polres Malaka dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dan taat berlalu lintas.

Kebijakan pemerintah melalui Gugus Tugas mengeluarkan instruksi kepada aparat keamanan baik itu Polri, TNI, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penataan dan penertiban kepada masyarakat. Tujuannya, mengantispasi timbulnya klaster-klaster penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat, khususnya Kabupaten Malaka.

Namun disayangkan, dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban kepada masyarakat justru menimbulkan over kewenangan dengan menggunakan cara-cara kuno seperti intimidasi yang terkesan otoriter dan tidak mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam melaksanakan tugas mulia ini kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Satlantas Polres Malaka AKP Ngakan Putu Artha mengatakan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Meski begitu, ia tetap mengimbau masyarakat untuk menaati prokes.

“Tidak mengutamakan langkah persuasif dan humanis kepada masyarakat yang melanggar aturan berlalulintas akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan. Dan masyarakat diminta untuk taat terhadap aturan berlalulintas serta protokol covid-19,” tuturnya.***